Categories: PEGUNUNGAN

Seleksi Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo Dari Tanggal 5-16 Oktober

WAMENA – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat di Dua Kabupaten tersebut dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 16 Oktober 2023. Untuk periode 2023-2028

Ketua Timsel KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo Mura Wenda mengatakan jika pembukaan pendaftaran ini berdasarkan keputusan KPUnomor 1036 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi satu Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota pada 27 Kabupaten Kota di 7 Provinsi Perode 2024-2029.

  “Dengan ini Tim seleksi calon Anggota KPU kabupaten di Provinsi Papua Papua pegunungan mengundang warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2023-2028,”ungkapnya saat di temui di Wamena Kamis (5/10) kemarin

  Menurutnya, Untuk kelengkapan dokumen Persyaratan dapat di download pada laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat sekretariat Timsel KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo jalan Bhayangkara  Wamena Provinsi Papua pegunungan tepatnya di depan Polres Jayawijaya.“Semua berkas kelengkapan dan surat pernyataan dapat di download pada siakba.kpu.go.id semua formulir ada dalam websaite tersebut,”ujar Mura Wenda

  Ia menjelaskan jika Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten  adalah warga negara indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tolikara dan Yahukimo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,”bebernya

Peserta juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, selain itu juga  mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5  tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Calon juga mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,  bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan,”katanya

Ia menyatakan Dalam pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo ini tak ada batasan peserta yang ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU dari dua Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan.

“Nanti dalam seleksi pemberkasan baru kita bisa menentukan berapa banyak yang lolos dalam seleksi awal , sementara untuk pendaftaran tidak di batasi jumlahnya,”tutup ketua Timsel (jo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

59 minutes ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

2 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

1 day ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago

Pelaksanaan PSN Tetap Terkawal di Tengah Memanasnya Film Pesta Babi

Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…

2 days ago

HIV Masih Tinggi, Tak Bisa Hanya Ditangani Nakes

Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…

2 days ago