

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan
JAKARTA – Satgas Pangan telah memproses hukum pelaku pidana komoditas beras. Hingga Oktober, sudah ada 10 orang yang ditetapkan tersangka untuk kasus repacking dan pengoplos beras.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat sepuluh laporan kepolisian terkait dengan pidana komoditas beras. Dari laporan tersebut, Polri menetapkan para tersangka. ’’Dua kasus masih penyelidikan dan delapan kasus sudah P-21,’’ paparnya.
Ada dua modus terkait dengan komoditas beras. Salah satunya, upaya repacking atau mengemas ulang beras medium menjadi beras premium. Modus lain adalah mengoplos beras medium dengan premium. ’’Untuk mendapatkan harga premium, padahal kualitasnya medium,’’ jelasnya.
Untuk mencegah dan mendeteksi permainan beras, Satgas Pangan ikut memantau stabilitas harga. Gudang-gudang penyimpanan beras juga dimonitor. Pendampingan dan pengawasan dilakukan dalam program stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP). ’’Semua tahap produksi, distribusi, hingga tingkat pengecer diawasi,’’ terangnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan mendorong pemerintah untuk menyerap beras lokal. Sebab, di beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan sudah terjadi panen raya. Melalui momen itu, Satgas Pangan optimistis kebutuhan beras nasional akan dapat terpenuhi. (idr/c14/bay)
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…