

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan
JAKARTA – Satgas Pangan telah memproses hukum pelaku pidana komoditas beras. Hingga Oktober, sudah ada 10 orang yang ditetapkan tersangka untuk kasus repacking dan pengoplos beras.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat sepuluh laporan kepolisian terkait dengan pidana komoditas beras. Dari laporan tersebut, Polri menetapkan para tersangka. ’’Dua kasus masih penyelidikan dan delapan kasus sudah P-21,’’ paparnya.
Ada dua modus terkait dengan komoditas beras. Salah satunya, upaya repacking atau mengemas ulang beras medium menjadi beras premium. Modus lain adalah mengoplos beras medium dengan premium. ’’Untuk mendapatkan harga premium, padahal kualitasnya medium,’’ jelasnya.
Untuk mencegah dan mendeteksi permainan beras, Satgas Pangan ikut memantau stabilitas harga. Gudang-gudang penyimpanan beras juga dimonitor. Pendampingan dan pengawasan dilakukan dalam program stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP). ’’Semua tahap produksi, distribusi, hingga tingkat pengecer diawasi,’’ terangnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan mendorong pemerintah untuk menyerap beras lokal. Sebab, di beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan sudah terjadi panen raya. Melalui momen itu, Satgas Pangan optimistis kebutuhan beras nasional akan dapat terpenuhi. (idr/c14/bay)
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…