Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para Bupati se-Provinsi Papua Tengah, Direksi BUMD dan Pimpinan BUMN di wilayah Papua Tengah.
Sementara itu, di Timika, Bupati Mimika Johannes Rettob pun telah menerapkan WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja.
Aturan ini m merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah mengenai penyesuaian pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…