Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para Bupati se-Provinsi Papua Tengah, Direksi BUMD dan Pimpinan BUMN di wilayah Papua Tengah.
Sementara itu, di Timika, Bupati Mimika Johannes Rettob pun telah menerapkan WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja.
Aturan ini m merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah mengenai penyesuaian pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…