Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para Bupati se-Provinsi Papua Tengah, Direksi BUMD dan Pimpinan BUMN di wilayah Papua Tengah.
Sementara itu, di Timika, Bupati Mimika Johannes Rettob pun telah menerapkan WFH satu hari dalam seminggu bagi ASN, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja.
Aturan ini m merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah mengenai penyesuaian pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…