

Dua Wanita Penjual Miras MM dan RN yang diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya usai tertangkap oleh Anggota Polsek Wamena Kota. (FOTO:Dok Polsek Wamena Kota)
WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan jika tindak lanjut dari dua wanita penjual miras yakni MM (32) dan RN (25) yang tertangkap oleh kjajaran Polsek Wamena masih akan dibicarakan dengan ketua paguyuban dari kedua pelaku, hal ini dikarenakan ada kesepakatan yang dilakukan pada saat aksi demo beberapa waktru lalu.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH menyatakan jika kasus penangkapan dua wanita penjual miras saat ini sudah dilimpahkan dari Polsek Wamena kota ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya, sehingga intinya pihaknya akan menindak lanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan masyarakat.
“Nanti yang bertanggungjawab Ketua Paguyuban masing –masing, sehingga nanti ada 3 pilihan berhenti dengan membuat surat pernyataan, di Proses hukum atau dipulangkan ke daerah asal, sehingga ketua paguyubannya akan kami panggil,”ungkapnya Rabu (4/10) kemarin
Ia memastikan jika dua Pelaku ini merupakan penjual yang mendapat suplay dari orang lain yang masih dalam pencarian untuk dijualkan, dan mereka melakukan penjualan miras lantaran masalah ekonomi jadi latar belakang, karena kedua wanita tersebut hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
“Kita serahkan mereka nanti pada paguyubannya, yang terpenting sekarang kita mencari pembuat dari minuman keras tersebut, dan kita juga masih terus mendalami siapa yang membuat minuman keras ini,”tegas Taborat
Dua pelaku penjual miras ini, sampai dengan saat ini masih dalam penahanan di Polres Jayawijaya bersama dengan barang buktinya, nanti ketika ketua paguyubannya datang baru akan disampaikan kepada keduanya dan juga menunjukan barang bukti jualan mereka.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Wamena Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Yos Sudarso Wamena, Selasa (03/10) malam berinisial MM (32) dan RN (25) dari hasil penyelidikan personel Polsek Wamena Kota.
kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 galon berisikan minuman keras jenis Cap Tikus dan 22 botol plastik berisikan minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di dalam kamar usai di lakukan pencarian oleh anggota.
Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita limpahkan penanganan kasusnya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya.(jo)
Program cetak sawah 2026 di tanah Papua masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya. Meski target telah…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo didampingi Wakilnya, Rustan Saru bersama Forkopimda, aparatur sipil negara…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, memastikan ketersediaan logistik bagi korban kebakaran di Dok…
Abisai mengatakan, dukungan terhadap para korban tidak hanya datang dari pemerintah maupun BUMN dan…
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…