Categories: PEGUNUNGAN

Penanganan Dua Wanita Penjual Miras Diserahkan Pada Paguyubannya

WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan jika tindak lanjut dari dua wanita penjual miras yakni MM (32) dan RN (25) yang tertangkap oleh kjajaran Polsek Wamena masih akan dibicarakan dengan ketua paguyuban dari kedua pelaku, hal ini dikarenakan ada kesepakatan yang dilakukan pada saat aksi demo beberapa waktru lalu.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH menyatakan jika kasus penangkapan dua wanita penjual miras saat ini sudah dilimpahkan dari Polsek Wamena kota ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya, sehingga intinya pihaknya akan menindak lanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan masyarakat.

“Nanti yang bertanggungjawab Ketua Paguyuban masing –masing, sehingga nanti ada 3 pilihan berhenti dengan membuat surat pernyataan, di Proses hukum atau dipulangkan ke daerah asal, sehingga ketua paguyubannya akan kami panggil,”ungkapnya Rabu (4/10) kemarin

Ia memastikan jika dua Pelaku ini merupakan penjual yang mendapat suplay dari orang lain yang masih dalam pencarian untuk dijualkan, dan mereka melakukan penjualan miras lantaran masalah ekonomi jadi latar belakang, karena kedua wanita tersebut hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.

“Kita serahkan mereka nanti pada paguyubannya, yang terpenting sekarang kita mencari pembuat dari minuman keras tersebut, dan kita juga masih terus mendalami siapa yang membuat minuman keras ini,”tegas Taborat

Dua pelaku penjual miras ini, sampai dengan saat ini masih dalam penahanan di Polres Jayawijaya bersama dengan barang buktinya, nanti ketika ketua paguyubannya datang baru akan  disampaikan kepada keduanya dan juga menunjukan barang bukti jualan mereka.

Sebelumnya Kepolisian Sektor Wamena Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Yos Sudarso Wamena, Selasa (03/10) malam berinisial MM (32) dan RN (25) dari hasil penyelidikan personel Polsek Wamena Kota.

kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 galon berisikan minuman keras jenis Cap Tikus dan 22 botol plastik berisikan minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di dalam kamar usai di lakukan pencarian oleh anggota.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita limpahkan penanganan kasusnya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya.(jo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

29 minutes ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 hour ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

3 hours ago

Afirmasi OAP dan Keadilan Harus Nyata

Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…

4 hours ago

TP PKK Jayapura Siapkan Kebutuhan Ibu Hamil Lewat Program “SABUMIL”

Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…

4 hours ago