

Petugas PLN UP3 Wamena melakukan pemeriksaan terhadap peralatan kerja yang digunakan, Kamis (3/10) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA– Warga Kabupaten Jayawijaya khususnya untuk Distrik Wesaput hingga Distrik Walelagama mengeluhkan adanya pemadaman arus listrik dari PLN hingga 11 Jam.
Salah satu warga Distrik Wesaput Imanuel Itlay mengatakan pemadaman listrik terjadi sejak Rabu, (2/10) pukul 4 sore dan hingga Kamis, (3/10) pukul 1:00 waktu setempat listrik belum menyala, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat karena pemadaman yang dilakukan terlalu lama bahkan sudah melampawi batas kewajaran.
“Kita punya listrik padam dari kemarin sore sampai sekarang. Kita lagi butuh listrik tetapi sampai sekarang belum menyala. Tolong sampaikan ke PLN untuk kasi menyala listrik ka, karena pemadaman yang dilakukan sudah tidak wajar,” ungkapnya di Wamena, Kamis, (3/10) kemarin.
Ia mengatakan pemadaman listrik yang cukup lama ini bukan pertama kali sebab beberapa bulan lalu juga terjadi pemadaman dengan durasi padam yang cukup lama, kalau listrik itu dipadamkan hanya beberapa jam kedepan mungkin masih bisa ditolerir, namun kalai pemadaman sampai 6 jam sampai 11 jam kedepan ini tidak bisa diterima.
“Kemarin juga padam hampir 6 jam, sekarang padam 11 Jam, sebenarnya ada apa sampai pemadaman yang dilakukan oleh PLN terlalu lama seperti itu,” tegas Plt Kepala Keluarahan Wamena Kota.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…