Categories: PEGUNUNGAN

Bupati Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Bupati Jhon Richard Banua, SE, MSi saat menunjukkan Laporan SPT Tahunan PPH per orangan secara online. (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA –Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengimbau masyarakat Jayawijaya untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Yakni, dengan cara membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  secara benar dan tepat waktu.

    Menurut Bupati Jhon,  bahwa sumber utama pembiayaan negara dalam APBN dan APBD berasal dari pajak yang telah sama-sama dibayarkan oleh masyarakat. Apabila penerimaan pajak telah optimal, pemerintah tentunya dapat membiayai semua pengeluaran tanpa harus bergantung dengan pihak lain.

  “Pembangunan infrastruktur yang masif, subsidi pendidikan sampai perguruan tinggi, fasilitas kesehatan yang memadai, dan layanan publik yang memuaskan, tentu menjadi  harapan semua pihak. Hal tersebut memerlukan proses dan biaya yang tidak sedikit.”jelasnya Rabu (4/3) kemarin

   Menurutnya dengan masyarakat bersama-sama membayar pajak diharapkan pembangunan di kabupaten jayawijaya akan semakin pesat. Ia juga menekankan kepada masyarakat jayawijaya untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat  pada tanggal 31 Maret 2020 dan SPT Tahunan PPh Badan Paling pada tanggal 30 April 2020.

   Secara terpisah Kepala Kantor Pelayanan Peyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena Syandi Nurfajri mengakui jika kewajiban perpajakan itu sebenarnya ada yang individu ada yang badan. Badan itu salah satunya bendahara pemerintah. bendahara pemerintah sebenarnya tidak ada kewajiban untuk Surat Pajat Tahunan (SPT). yang ada hanya SPT masa saja.

   “SPt masa itu misalnya bendahara bayar gaji dinas. Dinas ada beli barang itu dia ada potong pajak, jadi pajak orang lain yang dia potong kemudian dilaporkanlah ke kantor kami. prosesnya ada belanja, pembayaran gaji, jasa konstruksi, kemudian atas pembayaran itu pemda potong pajak, pemda kemudian menyerahkan ke kas negara melalui Bank Papua. Kalau instansi vertikal prosesnya sama tetapi dia lewat KPPN. setelah itu baru kewajiban pelaporan dilakukan.”ungkapnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

11 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

12 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

12 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

13 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

13 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

14 hours ago