Categories: PEGUNUNGAN

Empat Fraksi Tak Setuju Penggunaan Kata “Murni” Dalam Pembentukan Perusda

WAMENA – Empat Fraksi DPRK Kabupaten Jayawijaya tak setuju dengan penggunaan Kata “Murni” untuk pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Murni Hubula Yawu, dimana yang mereka inginkan adalah untuk kata tersebut harus ditiadakan dan hanya cukup dengan nama Hubula Yawu sebab dinilai ini buka ranah politik lagi.

Dalam Sidang Penetapan Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, 4 Fraksi yang menlak ini antara lain Fransi Perindo, Fraksi PDIP, Fraksi Garuda dan Fraksi Gabungan Baliem, sementara 3 Fraksi yang menerima antara lain Fraksi Demokrat, Gerindra dan Nasdem.

“Dari 4 Frasksi yang menolak dan 3 Fraksi yang menerima penggunaan nama Murni dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah, maka kami putuskan untuk melakukan voting dan hasilnya 15 orang menolak, sedangkan dan 9 orang menerima,” ungkap Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.PI, M.Si Selasa (30/9) di kantor DPRK Jayawijaya.

Lucky juga menyebutkan dari hasil voting yang dilakukan itu membuat pimpinan dewan harus memutuskan menerima dengan perubahan, artinya untuk pembentukanperusahaan umum daerah cukup menggunakan Hubula Yawu saja.

“Kami sebenarnya tidak menolak raperdanya semua kami terima, hanya masalah penggunaan nama Murni yang dinilai kurang tepat, karena masa pilkada sudah berakhir, sekarang semua harus bersatu membangun daerah ini,”kata Wuka

Ketua DPRK Jayawijaya mengaku pembentukan Perusahaan Umum Daerah yang dibentuk pemerintah harus merangkul semua 40 distrik dan 328 kampung, kalau menggunakan nama Murni, nantinya hanya orang tertentu yang bekerja sehingga akan berpengaruh juga kepada masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bupati Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan Pascakebakaran SD di Kaureh

Bupati Yunus Wonda mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura untuk mengecek langsung…

39 seconds ago

7 Pejabat Eselon II dan III Terima SK Plt

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali memberikan Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana Tugas (Plt) dapat Pejabat eselon …

1 hour ago

Ditutupi Bendera Persipura dan Diusung Mantan Pemain Persipura

Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan penuh haru. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum kepada bangsa…

2 hours ago

KPK Berpeluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Juru…

3 hours ago

Jamwas: Buru-buru, Sudah Malam

Dari video yang beredar terlihat sejumlah wartawan yang menunggu sempat melontarkan pernyataan mengapa yang mengenakan…

4 hours ago

“Londo Ireng” Prabowo Dikecam Jurnalis

Dari pernyataan bersama organisasi pers dan jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi…

5 hours ago