

Dua remaja yang tertangkap saat membawa narkotika golongan 1 Jenis Ganja Kamis (30/10) (foto:dok Polres Jayawijaya)
WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan Safri Darwin, depan Toko Pilamo, Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu JB. Saragih, S.H. mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai dua pemuda membawa barang haram tersebut. Petugas satuan fungsi Dalmas yang lebih dahulu tiba di lokasi kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada Satres Narkoba untuk ditindaklanjuti.
“Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial K.E. (20) dan E.H. (17), warga Kampung Gilipuno, Distrik Tangma. Saat ini keduanya sudah diamankan di ruang Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Saragih di Wamena, ungkapnya Kamis (30/10).
Page: 1 2
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula korban Mulyono seorang sopir truk bersama rekannya hendak mengantar…
"Ada beberapa penilaian yang membuat kami mengambil kebijakan ini seperti jabatan kepala Kepala Dinas Koperasi…
Ketua Satgas Saber Pangan PapuaKetua Satgas Saber Pangan Papua yang juga sebagai Direktur Reskrimsus Polda…
Dua pucuk senjata milik personel TNI juga berhasil dirampas oleh kelompok yang menyerang. Kapendam XVII/Cendrawasih…
Tradisi ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi di…
"Sejak pagi personel kami sudah berhasil mengamankan area bandara dan mengevakuasi kedua korban ke Timika.…