

Barang bukti berupa busur dan anak panah yang berhasil diamankan polisi saat razia, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: Polsek Kwamki Narama).
MIMIKA – Polres Mimika kembali melakukan razia senjata tajam (Sajam) di wilayah Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah. Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025), membenarkan hal tersebut.
AKP Henri menyebtkan bahwa kegiatan razia itu dilaksanakan bersama Polsek Kwamki Narama dan berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dikatakan bahwa razia tersebut dilaksanakan mulai pagi hingga sore hari untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Hasil dari razia tersebut, sejumlah busur dan anak panah disita, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kwamki Narama. “Ada 11 panah (Busur) dan 116 anak panah, serta 1 kapak,” kata AKP Henri.
Rencananya, razia yang sama masih akan dilakukan guna menjaga dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut. Seperti diketahui beberapa waktu belakangan di Distrik Kwamki Narama, terjadi dua kali aksi saling serang antar kelompok warga, lantaran dipicu masalah perselingkuhan.
Saling serang itu menyebabkan sejumlah warga yang terlibat mengalami luka-luka hinga harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar tatap muka bersama para wajib pajak…
Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…