Kasat Reskrim juga mengaku jika saat ini kedua kelompok masyarakat baik dari pihak pelaku dan korban sedang dimediasi oleh Polres Jayawijaya guna mencari solusi atas penyelesaian kasus ini apakah nantinya diselesaikan secara adat, namun untuk proses hukum juga akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Hasil pertemuan antara keluarga pelaku dan korban seperti apa nanti kita akan sampaikan karena kita juga belum tahu persis nanti penyelesaiannya seperti apa namun yang diharapkan jangan lagi ada konflik diantara masyarakat,”bebernya
Ia juga mengaku untuk pasal yang disangkakan kepada 8 pelaku yang telah diamankan yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan juga dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita gunakan ini karena antara pelaku dan korban tak saling kenal dan aksi tersebut tidak pernah direncanakan, dan ini hanya spontanitas karena dipengaruhi miras, dan adanya permintaan dari pelaku yang tak dipenuhi korban,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…