Kasat Reskrim juga mengaku jika saat ini kedua kelompok masyarakat baik dari pihak pelaku dan korban sedang dimediasi oleh Polres Jayawijaya guna mencari solusi atas penyelesaian kasus ini apakah nantinya diselesaikan secara adat, namun untuk proses hukum juga akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Hasil pertemuan antara keluarga pelaku dan korban seperti apa nanti kita akan sampaikan karena kita juga belum tahu persis nanti penyelesaiannya seperti apa namun yang diharapkan jangan lagi ada konflik diantara masyarakat,”bebernya
Ia juga mengaku untuk pasal yang disangkakan kepada 8 pelaku yang telah diamankan yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan juga dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita gunakan ini karena antara pelaku dan korban tak saling kenal dan aksi tersebut tidak pernah direncanakan, dan ini hanya spontanitas karena dipengaruhi miras, dan adanya permintaan dari pelaku yang tak dipenuhi korban,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Wanita Islam,…
Kabid Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Jayawijaya Naftali F. Rumbiak, S.Sos, M.Si menyatakan, untuk tahun…
Roda aktivitas warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali berputar normal. Situasi…
Pj. Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule di Nabire, Sabtu, mengatakan pengendalian inflasi tidak lagi…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan mencatat lebih dari 100 pendaftar untuk program studi…
Branch Communication and CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura Citra Mahesa Nusantara, dalam keterangannya…