Kasat Reskrim juga mengaku jika saat ini kedua kelompok masyarakat baik dari pihak pelaku dan korban sedang dimediasi oleh Polres Jayawijaya guna mencari solusi atas penyelesaian kasus ini apakah nantinya diselesaikan secara adat, namun untuk proses hukum juga akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Hasil pertemuan antara keluarga pelaku dan korban seperti apa nanti kita akan sampaikan karena kita juga belum tahu persis nanti penyelesaiannya seperti apa namun yang diharapkan jangan lagi ada konflik diantara masyarakat,”bebernya
Ia juga mengaku untuk pasal yang disangkakan kepada 8 pelaku yang telah diamankan yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan juga dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita gunakan ini karena antara pelaku dan korban tak saling kenal dan aksi tersebut tidak pernah direncanakan, dan ini hanya spontanitas karena dipengaruhi miras, dan adanya permintaan dari pelaku yang tak dipenuhi korban,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…
Bergerak mandiri secara swadaya dengan tim inti tiga orang dan dibantu enam relawan, mereka rajin…
Budi menerangkan, daging sapi justru terbukti memiliki kandungan lemak jenuh lebih tinggi dibanding kambing. Ia…
Kamus menjelaskan bahwa masuknya investasi berskala raksasa dalam wujud Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti perkebunan…
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan…
“Coba tanya Mensesneg, tapi rasanya beliau kurban sendiri,” lanjutnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membagikan sebanyak…