Kasat Reskrim juga mengaku jika saat ini kedua kelompok masyarakat baik dari pihak pelaku dan korban sedang dimediasi oleh Polres Jayawijaya guna mencari solusi atas penyelesaian kasus ini apakah nantinya diselesaikan secara adat, namun untuk proses hukum juga akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Hasil pertemuan antara keluarga pelaku dan korban seperti apa nanti kita akan sampaikan karena kita juga belum tahu persis nanti penyelesaiannya seperti apa namun yang diharapkan jangan lagi ada konflik diantara masyarakat,”bebernya
Ia juga mengaku untuk pasal yang disangkakan kepada 8 pelaku yang telah diamankan yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan juga dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita gunakan ini karena antara pelaku dan korban tak saling kenal dan aksi tersebut tidak pernah direncanakan, dan ini hanya spontanitas karena dipengaruhi miras, dan adanya permintaan dari pelaku yang tak dipenuhi korban,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Peristiwa obrolan tidak pantas di grup WhatsApp yang beredar di media sosial tersebut dinilai…
Penyebab pertama mengakar pada pergeseran sosial yang berlangsung cepat sejak awal milenium. Sejak memasuki tahun…
Di antara reruntuhan, anak-anak bermain dengan rangka sepeda yang hangus terbakar. Di sudut lain,…
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., yang…
Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 4 Jayapura mendapat perhatian Ombudsman…
Olah TKP dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada Senin (30/8) tersebut. Dalam…