Categories: MERAUKE

Seorang Karyawan Dealer Mobil dan Honorer Samsat Dipolisikan

Diduga Gadaikan BPKB dan Terbitkan BPKB Palsu

MERAUKE-  Seorang  karyawan dealer mobil di Merauke berinisial MM dan seorang honorer pada Kantor Bersama Samsat berinisial S, dilaporkan ke polisi. Kedua dipolisikan karena MM diduga menggadaikan BPKB  mobil yang telah dibeli oleh masyarakat. Sedangkan A diduga memalsukan BPKB dengan cara menerbitkan BPKB baru, sama dengan BPKB asli yang telah diterbitkan sebelumnya.

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sulatan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korbannya 5 Desember 2022. ‘’Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2021,’’ kata Kasie Humas Ahmad Nurung.

     Kasus ini berawal saat MM sebagai karyawan dari dealer tersebut menjual mobil  yang dibeli oleh seorang warga yang menjadi korban tersebut. Kemudian BPKB diterbitkan di kantor Samsat Merauke. Namun saat diterbitkan itu, MM  kemudian mengambil BPKB tersebut, lalu membawanya dan menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu leasing.

     ’’Korbannya bukan hanya satu, tapi 4 orang,’’ kata Kasubag Humas.  Para korban yang sudah membeli mobil tersebut, kemudian menanyakan BPKB dari mobil tersebut. Selanjutnya pihak dealer meminta MM untuk segera memasukan BPKB mobil itu untuk diserahkan kepada para pembeli mobil tersebut. Tapi, karena BPKB tersebut sudah digadaikan, MM kemudian bertemu dengan pelaku S yang merupakan honorer di Kantor Samsat untuk menerbitkan BPKB yang sama. Setelah terbit, kemudian pelaku MM memasukan ke dealer selanjutnya diserahkan ke para pemilik mobil tersebut.

    ‘’Tapi  setelah dicek di sistem, ternyata BPKB yang diserahkan itu tidak terdaftar dalam sistem. Jadi di situlah ketahuan kalau BPKB yang diserahkan itu  seperti asli tapi palsu,’’ jelasnya.

   Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, jelas Kasie Humas Ahmad Nurung belum ditahan karena  keduanya cukup kooperatif. ‘’Keduanya kooperatif sehingga menjadi  pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan,’’ jelasnya. Ditambahkan, kedua tersangka dijerat  Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.  ‘’Dalam kasus ini telah diperiksa 5 saksi termasuk yang dirugikan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pikul Senjata, Dua Jenderal Turun Langsung ke Lokasi Pembakaran Pesawat

Tak tanggung-tanggung agenda ini sampai melibatkan dua jenderal yang langsung turun ke TKP. Salah satunya…

6 hours ago

Tiga Anggota KKB Kodap XVI Yahukimo Tewas Ditembak

Mereka dilumpuhkan dalam operasi penegakan hukum di kawasan KM 4 Logpon, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,…

8 hours ago

Nerlince Wamuar Rollo Raih Penghargaan Nasional

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinannya dalam mengembangkan program kesejahteraan keluarga yang berpijak…

12 hours ago

Ondoafi Marweri Contoh Konkrit Perubahan dari Kampung

Dihadapan warganya yang berjumlah sekitar 200 orang ini, malam itu Ondoafi Marweri meminta anak-anak muda…

18 hours ago

Persoalan Sampah di Kab. Jayapura Bak Benang Kusut

Padahal produksi sampah terus berjalan setiap hari, satu hari saja tak diangkut bisa bermasalah, apalagi…

1 day ago

Polisi Bantarkan Tersangka Kasus Ibu Bakar Anak di Sentani

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan…

1 day ago