Categories: MERAUKE

Seorang Karyawan Dealer Mobil dan Honorer Samsat Dipolisikan

Diduga Gadaikan BPKB dan Terbitkan BPKB Palsu

MERAUKE-  Seorang  karyawan dealer mobil di Merauke berinisial MM dan seorang honorer pada Kantor Bersama Samsat berinisial S, dilaporkan ke polisi. Kedua dipolisikan karena MM diduga menggadaikan BPKB  mobil yang telah dibeli oleh masyarakat. Sedangkan A diduga memalsukan BPKB dengan cara menerbitkan BPKB baru, sama dengan BPKB asli yang telah diterbitkan sebelumnya.

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sulatan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korbannya 5 Desember 2022. ‘’Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2021,’’ kata Kasie Humas Ahmad Nurung.

     Kasus ini berawal saat MM sebagai karyawan dari dealer tersebut menjual mobil  yang dibeli oleh seorang warga yang menjadi korban tersebut. Kemudian BPKB diterbitkan di kantor Samsat Merauke. Namun saat diterbitkan itu, MM  kemudian mengambil BPKB tersebut, lalu membawanya dan menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu leasing.

     ’’Korbannya bukan hanya satu, tapi 4 orang,’’ kata Kasubag Humas.  Para korban yang sudah membeli mobil tersebut, kemudian menanyakan BPKB dari mobil tersebut. Selanjutnya pihak dealer meminta MM untuk segera memasukan BPKB mobil itu untuk diserahkan kepada para pembeli mobil tersebut. Tapi, karena BPKB tersebut sudah digadaikan, MM kemudian bertemu dengan pelaku S yang merupakan honorer di Kantor Samsat untuk menerbitkan BPKB yang sama. Setelah terbit, kemudian pelaku MM memasukan ke dealer selanjutnya diserahkan ke para pemilik mobil tersebut.

    ‘’Tapi  setelah dicek di sistem, ternyata BPKB yang diserahkan itu tidak terdaftar dalam sistem. Jadi di situlah ketahuan kalau BPKB yang diserahkan itu  seperti asli tapi palsu,’’ jelasnya.

   Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, jelas Kasie Humas Ahmad Nurung belum ditahan karena  keduanya cukup kooperatif. ‘’Keduanya kooperatif sehingga menjadi  pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan,’’ jelasnya. Ditambahkan, kedua tersangka dijerat  Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.  ‘’Dalam kasus ini telah diperiksa 5 saksi termasuk yang dirugikan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago