

AKP Ahmad Nurung, SH (FOTO:Sulo/Cepos )
Diduga Gadaikan BPKB dan Terbitkan BPKB Palsu
MERAUKE- Seorang karyawan dealer mobil di Merauke berinisial MM dan seorang honorer pada Kantor Bersama Samsat berinisial S, dilaporkan ke polisi. Kedua dipolisikan karena MM diduga menggadaikan BPKB mobil yang telah dibeli oleh masyarakat. Sedangkan A diduga memalsukan BPKB dengan cara menerbitkan BPKB baru, sama dengan BPKB asli yang telah diterbitkan sebelumnya.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sulatan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korbannya 5 Desember 2022. ‘’Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2021,’’ kata Kasie Humas Ahmad Nurung.
Kasus ini berawal saat MM sebagai karyawan dari dealer tersebut menjual mobil yang dibeli oleh seorang warga yang menjadi korban tersebut. Kemudian BPKB diterbitkan di kantor Samsat Merauke. Namun saat diterbitkan itu, MM kemudian mengambil BPKB tersebut, lalu membawanya dan menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu leasing.
’’Korbannya bukan hanya satu, tapi 4 orang,’’ kata Kasubag Humas. Para korban yang sudah membeli mobil tersebut, kemudian menanyakan BPKB dari mobil tersebut. Selanjutnya pihak dealer meminta MM untuk segera memasukan BPKB mobil itu untuk diserahkan kepada para pembeli mobil tersebut. Tapi, karena BPKB tersebut sudah digadaikan, MM kemudian bertemu dengan pelaku S yang merupakan honorer di Kantor Samsat untuk menerbitkan BPKB yang sama. Setelah terbit, kemudian pelaku MM memasukan ke dealer selanjutnya diserahkan ke para pemilik mobil tersebut.
‘’Tapi setelah dicek di sistem, ternyata BPKB yang diserahkan itu tidak terdaftar dalam sistem. Jadi di situlah ketahuan kalau BPKB yang diserahkan itu seperti asli tapi palsu,’’ jelasnya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, jelas Kasie Humas Ahmad Nurung belum ditahan karena keduanya cukup kooperatif. ‘’Keduanya kooperatif sehingga menjadi pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan,’’ jelasnya. Ditambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. ‘’Dalam kasus ini telah diperiksa 5 saksi termasuk yang dirugikan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…