Categories: MERAUKE

Seorang Karyawan Dealer Mobil dan Honorer Samsat Dipolisikan

Diduga Gadaikan BPKB dan Terbitkan BPKB Palsu

MERAUKE-  Seorang  karyawan dealer mobil di Merauke berinisial MM dan seorang honorer pada Kantor Bersama Samsat berinisial S, dilaporkan ke polisi. Kedua dipolisikan karena MM diduga menggadaikan BPKB  mobil yang telah dibeli oleh masyarakat. Sedangkan A diduga memalsukan BPKB dengan cara menerbitkan BPKB baru, sama dengan BPKB asli yang telah diterbitkan sebelumnya.

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sulatan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korbannya 5 Desember 2022. ‘’Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2021,’’ kata Kasie Humas Ahmad Nurung.

     Kasus ini berawal saat MM sebagai karyawan dari dealer tersebut menjual mobil  yang dibeli oleh seorang warga yang menjadi korban tersebut. Kemudian BPKB diterbitkan di kantor Samsat Merauke. Namun saat diterbitkan itu, MM  kemudian mengambil BPKB tersebut, lalu membawanya dan menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu leasing.

     ’’Korbannya bukan hanya satu, tapi 4 orang,’’ kata Kasubag Humas.  Para korban yang sudah membeli mobil tersebut, kemudian menanyakan BPKB dari mobil tersebut. Selanjutnya pihak dealer meminta MM untuk segera memasukan BPKB mobil itu untuk diserahkan kepada para pembeli mobil tersebut. Tapi, karena BPKB tersebut sudah digadaikan, MM kemudian bertemu dengan pelaku S yang merupakan honorer di Kantor Samsat untuk menerbitkan BPKB yang sama. Setelah terbit, kemudian pelaku MM memasukan ke dealer selanjutnya diserahkan ke para pemilik mobil tersebut.

    ‘’Tapi  setelah dicek di sistem, ternyata BPKB yang diserahkan itu tidak terdaftar dalam sistem. Jadi di situlah ketahuan kalau BPKB yang diserahkan itu  seperti asli tapi palsu,’’ jelasnya.

   Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, jelas Kasie Humas Ahmad Nurung belum ditahan karena  keduanya cukup kooperatif. ‘’Keduanya kooperatif sehingga menjadi  pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan,’’ jelasnya. Ditambahkan, kedua tersangka dijerat  Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.  ‘’Dalam kasus ini telah diperiksa 5 saksi termasuk yang dirugikan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…

9 hours ago

Pasukan Tempur Disiapkan

​Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…

10 hours ago

Jejak Buron Lapas Abepura Masih Gelap

"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…

10 hours ago

Kapten Kapal Asal Merauke Ditembak Aparat PNG

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…

11 hours ago

Penguatan Pendidikan Sejak Dini untuk Cegah Krisis Literasi

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…

11 hours ago

Warga Resah, Jambretan Berkeliaran Sambil Tenteng Golok

Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…

12 hours ago