Karena itu, untuk masalah kepemilikan hak ulayat tersebut, bupati Yoseph Bladib Gebze menyerahkan kepada pihak LMA untuk menelusuri siapa sebenarnya pemilik hak ulayat tersebut serta akan menghadirkan pihak pertanahan sehubungan dengan transaksi lahan yang dilakukan oleh pemerintah dengan terbitnya sertipikat untuk pemkab Merauke.
‘’Kami niatnya baik. Kita ingin ada pelayanan lebh baik lagi kepada masyarakat. Tapi dengan kondisi seperti ini, kita harus luruskan terlebih dulu sehingga benar-benar kita membangun sesuatu berdasarkan alasan yang baik bermanfaat bagi kita semua,’’ katanya.
Dia berharap, permasalahan ini dapat secepatnya selesai, sehingga sekolah rakyat biasa dibangun. Namun, jika pada akhirnya masing-masing pihak bertahan maka untuk pembuktian akan dilakukan lewat pengadilan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Binmas AKP Yonias Purwanto mengatakan, kegiatan pembersihan…
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…