Categories: MERAUKE

Masih Banyak Aparatur Pemerintah Tidak Paham Filosofi Lahirnya UU Otsus

MERAUKE– Penjabat Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan bahwa sampai sekarang masih banyak aparatur pemerintah yang tidak paham filosofi lahirnya UU Otsus dan bagaimana mengimplementasikannya. Hal itu disampaikan Apolo Safanpo saat membuka Sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus Papua yang diubah dari UU Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otsus Papua), di Swiss Belhotel Merauke, Senin (27/11/2023). Sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 orang dari berbagai kelompok  masyarakat termasuk para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Selatan.

Mantan Rektur Uncen Jayapura ini berharap,  semestinya sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2022 ini diikuti para pimpinan daerah cakupan wilayah Papua Selatan serta para pimpinan OPD. ‘’Yang kita harapkan semua kepala daerah, semua anggota MRP, termasuk semua kepala OPD ikuti sosialisasi ini.  Karena apa. Karena UU apa saja dia hanya mengatur urusan tertentu saja.  Contoh, kalau UU pertanian dia hanya mengatur urusan pertanian saja. Dia tidak mengatur urusan lain. UU kepolisian hanya mengatur tentang kepolisian saja dan tidak mengatur urusan lain. UU perikanan, UU penerbangan dan seterusnya. Tapi,  UU Otsus itu beda. UU Otsus mengatur  semua bidang.  Oleh karena itu pemerintan maupun masyarakat harus pahami dulu filosofi lahirnya UU Otsus dan bagaimana implementasi pelaksanaan UU itu,’’ katanya.

Karena itu, kepada  masyarakat yang telah hadir dalam  sosiaisasi tersebut, Pj Apolo Safanpo menyampaikan  terima kasih. Karena menurutnya, kehadiran tersebut karena adanya kepedulian  tentang masa depan tanah papua, masa depan Provinsi Papua Selatan dan masa depan anak cucu negeri ini.

‘’Kalau orang tidak paham dan melaksanakannya, maka nanti dia laksanakan sembarang-sembarang,’’ jelasnya.

Salah satu contoh, jelas Apolo Safanpo terkait pengaturan distrik dalam Otsus Papua.  Filosofi lahirnya distrik, dimana kepala distrik adalah kepala wilayah. Bukan perangkat kepala daerah. Dimana di distrik itu ada  suku-suku dinas.

‘’Tapi yang kita laksanakan sekarang kepala distrik itu sama dengan camat. Kita hanya ganti nama  menjadi distrik dan semua pelaksanannya kita samakan  distrik dengan kecamatan. Sebenmarnya bukan seperti itu. Sehingga  kita perlu pahami dulu agar kita dapat melaksanakan sesuai amanat UU Otsus,’’ terangnya.

UU Otsus, tambah Pj Apolo Safanpo memiliki 3 roh. Pertama, perlindungan terhadap orang asli Papua, kedua pemberdayaan orang asli Papua dan ketiga keberpihakan kepada orang asli Papua.

‘’Maka semua aparatur di Papua  Selatan maupun kabupaten-kabupaten harus mengerti isi konten subtansi UU Otsus,’’ tambahnya.

Sosialisasi UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komaruddin Watubun. (ulo)

Tegar Cepos

Share
Published by
Tegar Cepos
Tags: MERAUKEPAPUA

Recent Posts

Jelang Piala Dunia, Waspadai Judi Bola Online

Namun di balik euforia tersebut, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan momentum pesta sepak…

1 day ago

Wali Kota: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Tambahan

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura untuk…

1 day ago

Gubernur: Rumah Korban Kebakaran Dok VIII Akan Dibangun Kembali

Pemerintah Provinsi Papua akan segera mengambil langkah konkret guna membantu masyarakat serta mempercepat proses pemulihan…

1 day ago

Administrasi Belum Beres, MBG di Sejumlah Sekolah Dihentikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia, pasca pemecatan kepala BGN dan…

1 day ago

Soroti Menu MBG, Gubernur: Ikan Harus Jadi Prioritas!

Permintaan itu disampaikan Gubernur saat menyoroti pelaksanaan program MBG yang dinilai belum optimal memanfaatkan potensi…

1 day ago

Pedagang Diminta Kembali ke Dalam Pasar

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, kembali menyoroti masih adanya sejumlah pedagang yang berjualan di…

2 days ago