Categories: MERAUKE

Masih Banyak Aparatur Pemerintah Tidak Paham Filosofi Lahirnya UU Otsus

MERAUKE– Penjabat Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan bahwa sampai sekarang masih banyak aparatur pemerintah yang tidak paham filosofi lahirnya UU Otsus dan bagaimana mengimplementasikannya. Hal itu disampaikan Apolo Safanpo saat membuka Sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus Papua yang diubah dari UU Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otsus Papua), di Swiss Belhotel Merauke, Senin (27/11/2023). Sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 orang dari berbagai kelompok  masyarakat termasuk para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Selatan.

Mantan Rektur Uncen Jayapura ini berharap,  semestinya sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2022 ini diikuti para pimpinan daerah cakupan wilayah Papua Selatan serta para pimpinan OPD. ‘’Yang kita harapkan semua kepala daerah, semua anggota MRP, termasuk semua kepala OPD ikuti sosialisasi ini.  Karena apa. Karena UU apa saja dia hanya mengatur urusan tertentu saja.  Contoh, kalau UU pertanian dia hanya mengatur urusan pertanian saja. Dia tidak mengatur urusan lain. UU kepolisian hanya mengatur tentang kepolisian saja dan tidak mengatur urusan lain. UU perikanan, UU penerbangan dan seterusnya. Tapi,  UU Otsus itu beda. UU Otsus mengatur  semua bidang.  Oleh karena itu pemerintan maupun masyarakat harus pahami dulu filosofi lahirnya UU Otsus dan bagaimana implementasi pelaksanaan UU itu,’’ katanya.

Karena itu, kepada  masyarakat yang telah hadir dalam  sosiaisasi tersebut, Pj Apolo Safanpo menyampaikan  terima kasih. Karena menurutnya, kehadiran tersebut karena adanya kepedulian  tentang masa depan tanah papua, masa depan Provinsi Papua Selatan dan masa depan anak cucu negeri ini.

‘’Kalau orang tidak paham dan melaksanakannya, maka nanti dia laksanakan sembarang-sembarang,’’ jelasnya.

Salah satu contoh, jelas Apolo Safanpo terkait pengaturan distrik dalam Otsus Papua.  Filosofi lahirnya distrik, dimana kepala distrik adalah kepala wilayah. Bukan perangkat kepala daerah. Dimana di distrik itu ada  suku-suku dinas.

‘’Tapi yang kita laksanakan sekarang kepala distrik itu sama dengan camat. Kita hanya ganti nama  menjadi distrik dan semua pelaksanannya kita samakan  distrik dengan kecamatan. Sebenmarnya bukan seperti itu. Sehingga  kita perlu pahami dulu agar kita dapat melaksanakan sesuai amanat UU Otsus,’’ terangnya.

UU Otsus, tambah Pj Apolo Safanpo memiliki 3 roh. Pertama, perlindungan terhadap orang asli Papua, kedua pemberdayaan orang asli Papua dan ketiga keberpihakan kepada orang asli Papua.

‘’Maka semua aparatur di Papua  Selatan maupun kabupaten-kabupaten harus mengerti isi konten subtansi UU Otsus,’’ tambahnya.

Sosialisasi UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komaruddin Watubun. (ulo)

Tegar Cepos

Share
Published by
Tegar Cepos
Tags: PAPUAMERAUKE

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

8 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

8 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

9 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

9 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

10 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

10 hours ago