Categories: MERAUKE

Masih Banyak Aparatur Pemerintah Tidak Paham Filosofi Lahirnya UU Otsus

MERAUKE– Penjabat Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, mengungkapkan bahwa sampai sekarang masih banyak aparatur pemerintah yang tidak paham filosofi lahirnya UU Otsus dan bagaimana mengimplementasikannya. Hal itu disampaikan Apolo Safanpo saat membuka Sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus Papua yang diubah dari UU Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otsus Papua), di Swiss Belhotel Merauke, Senin (27/11/2023). Sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 orang dari berbagai kelompok  masyarakat termasuk para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Selatan.

Mantan Rektur Uncen Jayapura ini berharap,  semestinya sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2022 ini diikuti para pimpinan daerah cakupan wilayah Papua Selatan serta para pimpinan OPD. ‘’Yang kita harapkan semua kepala daerah, semua anggota MRP, termasuk semua kepala OPD ikuti sosialisasi ini.  Karena apa. Karena UU apa saja dia hanya mengatur urusan tertentu saja.  Contoh, kalau UU pertanian dia hanya mengatur urusan pertanian saja. Dia tidak mengatur urusan lain. UU kepolisian hanya mengatur tentang kepolisian saja dan tidak mengatur urusan lain. UU perikanan, UU penerbangan dan seterusnya. Tapi,  UU Otsus itu beda. UU Otsus mengatur  semua bidang.  Oleh karena itu pemerintan maupun masyarakat harus pahami dulu filosofi lahirnya UU Otsus dan bagaimana implementasi pelaksanaan UU itu,’’ katanya.

Karena itu, kepada  masyarakat yang telah hadir dalam  sosiaisasi tersebut, Pj Apolo Safanpo menyampaikan  terima kasih. Karena menurutnya, kehadiran tersebut karena adanya kepedulian  tentang masa depan tanah papua, masa depan Provinsi Papua Selatan dan masa depan anak cucu negeri ini.

‘’Kalau orang tidak paham dan melaksanakannya, maka nanti dia laksanakan sembarang-sembarang,’’ jelasnya.

Salah satu contoh, jelas Apolo Safanpo terkait pengaturan distrik dalam Otsus Papua.  Filosofi lahirnya distrik, dimana kepala distrik adalah kepala wilayah. Bukan perangkat kepala daerah. Dimana di distrik itu ada  suku-suku dinas.

‘’Tapi yang kita laksanakan sekarang kepala distrik itu sama dengan camat. Kita hanya ganti nama  menjadi distrik dan semua pelaksanannya kita samakan  distrik dengan kecamatan. Sebenmarnya bukan seperti itu. Sehingga  kita perlu pahami dulu agar kita dapat melaksanakan sesuai amanat UU Otsus,’’ terangnya.

UU Otsus, tambah Pj Apolo Safanpo memiliki 3 roh. Pertama, perlindungan terhadap orang asli Papua, kedua pemberdayaan orang asli Papua dan ketiga keberpihakan kepada orang asli Papua.

‘’Maka semua aparatur di Papua  Selatan maupun kabupaten-kabupaten harus mengerti isi konten subtansi UU Otsus,’’ tambahnya.

Sosialisasi UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komaruddin Watubun. (ulo)

Tegar Cepos

Share
Published by
Tegar Cepos
Tags: MERAUKEPAPUA

Recent Posts

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…

42 minutes ago

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

2 hours ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

3 hours ago

Transparansi Dianggap Penting, Pastikan Masyarakat Dapat Informasi yang Benar dan Jelas

Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…

4 hours ago

​Pendaftaran Calon Ketum KONI Papua Dibuka Hanya 4 Hari

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…

5 hours ago

Rumah Singgah Diharap Segera Difungsikan

Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…

6 hours ago