

Tersangka YG saat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11) lalu. (Foto/Polsek Abepura for Cepos)
JAYAPURA-Setelah seluruh berkas perkara tahap II dinyatakan lengkap (P21), seorang pria berinisial YG, tersangka tindak pidana Pencurian diserahkan ke Kejari. Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam Nomor Polisi PA 5123 RS, dan 1 Handphone, dilakukan oleh Penyidik Polsek Abepura, Jumat (24/11) lalu.
Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (31/9), di Jl. Bucend IV Kelurahan Waymhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
“Mulanya Tersangka bersama temannya (DJ) ingin membeli tahu isi, di sebuah Warung Bubur, di di Jl. Bucend IV Kelurahan Waymhorock, Distrik Abepura, namun sampai di TKP, YG melihat HP milik Korban sedang diletakan diatas meja dekat jendela, melihat itu YG pun mengajak temannya untuk mencuri HP tersebut,” ungkap Kapolsek Abepura, kepada Cendrawasih Pos, Senin (27/11).
Lebih lanjut, setelah keduanya sepakat, YG kembali ke tempat semula dan melancarkan aksinya. “YG ambil HP tersebut melalui jendela, setelah berhasil YG dengan temanya pergi meninggalkan TKP menggunakan Sepeda Motor Yamaha X-Ride warna merah hitam Nomor Polisi PA 5123 RS NO,” beber Kapolsek.
Untungnya aksi Tersangka tersebut diketahui oleh saksi HE, sehingga Saksi langsung mengejar Pelaku, dan sampai di Lampu merah, Kamkey, Tanah Hitam Saksi sempat menangkap tersangka, namun berhasil melarikan diri, tanpa menggunakan motor.
“Saksi kemudian membawa motor tersebut ke Polsek Abepura, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek,” ungkap Seoparmanto.
Setelah menyerahkan Sepeda Motor ke pihak Polsek Abepura, saksi HE kemudian pergi ke arah tanah Hitam. Sampai dipanggkalan ojek Hypermart Tanah Hitam, Saksi kembali melihat Tersangka hendak berboncengan dengan tukang ojek setempat, Saksipun langsung mengamankan YG dan membawa ke Polsek Abepura untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan Laporan tersebut pelaku kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, sehingga Jumat (24/11), Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11),” tutup Soeparmanto. (rel/tri).
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…