MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke telah menyebarkan surat edaran dari Bupati Merauke terkait larangan ASN maupun honorer lingkup Pemkan Merauke berkeliaran pada jam-jam kerja.
‘’Kita sudah sebarkan surat edaran dari Bapak Bupati Merauke terkait larangan berkeliaran di jam-jam kerja sehubungan dengan disiplin pegawai negeri sipil,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP ditemui media ini, Selasa (25/7).
Menurutnya, surat edaran itu disampaikan ke pimpinan kepala badan, pimpinan kepada dinas, kepala distrik dan para lurah untuk tidak berkeliaran di jam kerja kecuali urusan dinas.
‘’Surat edaran bupati itu sudah kita serahkan sekitar 2 minggu lalu. Dan setelah 1 minggu berjalan, kita dari Satpol PP langsung melakukan pemantauan di lapangan dengan patroli,’’ jelasnya.(ulo)