Categories: MERAUKE

Pemkab Naikan NJOP di Lima Distrik

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke menaikan  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)  di 5 kawasan atau distrik dari 12 distrik yang selama ini sudah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si, ditemui media ini  membenarkan kenaikan NJOP  di 5 distrik tersebut terhitung sejak Januari  2023. Kelima distrik yang  mengalami kenaikan nilai pajak PBB tersebut adalah Distrik Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind dan Jagebob.

‘’Kita naikan NJOP di kelima distrik ini, karena sejak tahun 2010 tidak pernah dinaikan lagi. Jadi tidak relevan lagi nilai jual dengan kondisi yang ada sekarang ini,’’ tandasnya.

Majinur mencontohkan tanah di sekitar  Tugu LB Moerdani. Menurutnya, transaksi yang ada di sekitar tugu tersebut sudah Rp 268.000 meter persegi. Sementara NJOP masih terhitung  Rp 900 meter persegi. Sehingga dengan nilai yang  sangat jauh mencolok tersebut, akan membuat kepala kampung dalam hal administrasi  akan mengalami kesuloitan kesulitan.   

‘’Kenaikan NJOP ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Tapi sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kita tahu bahwa dengan hadirnya provinsi ini tentu akan membutuhkan tanah yang luar biasa untuk pembangunan berbagai  infrastruktur baik perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan sebagainya.

Dan itu bukan hanya orang Merauke yang akan membeli tanah tersebut tapi dari luar. Ketika melakukan transaksi kita tidak melindungi rakyat, jika kita tidak segera menyesuaikan NJOP. Karena saat akan membeli lahan, mereka akan  cari NJOP tanah yang akan dibeli itu sudah berapa. Dan tidak akan bisa  naik  ketika NJOP terlalu rendah,’’ terangnya.

Karena itu, jelasnya, kenaikan NJOP ini  adalah untuk melindungi rakyat. Dikatakan, kenaikan NJOP yang dilakukan sekitar 3 kali lipat dari nilai sebelumnya. Namun ril yang dibayar masyarakat hanya 50 persen dari  kenaikan NJOP yang dinaikan tersebut.   

Soal sosialisasi atas kenaikan NJOP ini kepada masyarakat, Majinur  mengaku sudah mensosialisasikan. Hanya saja misalnya di Distrik Tanah Miring, kepala distriknya hanya mengundang  para kepala kampung. ‘’Padahal maksud kita sebenarnya, selain aparat kampung juga masyarakat diundang,’’ tambahnya.  (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

5 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

6 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

7 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

9 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

10 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

11 hours ago