

Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan APBD 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn, ditemui media ini mengungkapkan, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan OPD terkait dengan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.
Rudy menjelaskan, sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil tersebut terkait dengan LHP BPK, dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan itu BPK merekomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang dari kegiatan yang telah dilakukan.
‘’BPK telah memberikan waktu selama 60 hari terhitung sejak hasil LHP diterima untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut,’’ kata Rudi Edward Risamasu ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…