

Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan APBD 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn, ditemui media ini mengungkapkan, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan OPD terkait dengan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.
Rudy menjelaskan, sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil tersebut terkait dengan LHP BPK, dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan itu BPK merekomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang dari kegiatan yang telah dilakukan.
‘’BPK telah memberikan waktu selama 60 hari terhitung sejak hasil LHP diterima untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut,’’ kata Rudi Edward Risamasu ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Page: 1 2
Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai…
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Papua, Alberth Merauje menegaskan bahwa persoalan PSN tidak dapat serta-merta…
Pemerintah Kabupaten Waropen mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Setelah selama 18 tahun…
Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…
Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…
Ya, pria yang biasa disapa Bapa Aing ini menyambangi Kota Jayapura untuk mengikuti kegiatan Konferensi…