Rudy mengungkapkan, apabila dalam 60 hari tersebut, OPD yang bersangkutan tidak menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, maka dapat menjadi kewenangan dari Aparat Penengak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan itu.
Meski begitu, Rudy mengakui bahwa untuk temuan dari BPK RI tersebut hanya 3 OPD saja tanpa merinci OPD yang dimaksud. ‘’Nilai temuannya tidak terlalu signifikan. Tapi, tetap harus dikembalikan ke kas negara,’’ tandasnya.
Selain temuan pengembalian keuangan itu, temuan BPK juga berkaitan dengan masalah aset daerah. Soal temuan asset daerah ini, Rudi Edward Risamasu mengaku, semua OPD memiliki masalah sehubungan dengan masalah aset daerah ini. Bahkan menurutnya, masalah asset ini tidak hanya terjadi di daerah tapi juga di pusat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…