Rudy mengungkapkan, apabila dalam 60 hari tersebut, OPD yang bersangkutan tidak menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, maka dapat menjadi kewenangan dari Aparat Penengak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan itu.
Meski begitu, Rudy mengakui bahwa untuk temuan dari BPK RI tersebut hanya 3 OPD saja tanpa merinci OPD yang dimaksud. ‘’Nilai temuannya tidak terlalu signifikan. Tapi, tetap harus dikembalikan ke kas negara,’’ tandasnya.
Selain temuan pengembalian keuangan itu, temuan BPK juga berkaitan dengan masalah aset daerah. Soal temuan asset daerah ini, Rudi Edward Risamasu mengaku, semua OPD memiliki masalah sehubungan dengan masalah aset daerah ini. Bahkan menurutnya, masalah asset ini tidak hanya terjadi di daerah tapi juga di pusat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
mantan klubnya itu wajib menyapu bersih 6 laga sisa jika ingin kembali tampil pada kompetisi…
Terkait ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)…
Pertandingan ini diprediksi berjalan sengit. Kedua tim sama-sama mempertaruhkan nama daerah masing-masing. Namun Persiker Keerom…
Ia juga meminta para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan apabila terjadi bencana. Menurutnya,…
Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…
Kompetisj kasta keempat Tanah Air ini dijadwalkan akan mulai bergulir pada 16 Maret hingga 8…