Rudy mengungkapkan, apabila dalam 60 hari tersebut, OPD yang bersangkutan tidak menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, maka dapat menjadi kewenangan dari Aparat Penengak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan itu.
Meski begitu, Rudy mengakui bahwa untuk temuan dari BPK RI tersebut hanya 3 OPD saja tanpa merinci OPD yang dimaksud. ‘’Nilai temuannya tidak terlalu signifikan. Tapi, tetap harus dikembalikan ke kas negara,’’ tandasnya.
Selain temuan pengembalian keuangan itu, temuan BPK juga berkaitan dengan masalah aset daerah. Soal temuan asset daerah ini, Rudi Edward Risamasu mengaku, semua OPD memiliki masalah sehubungan dengan masalah aset daerah ini. Bahkan menurutnya, masalah asset ini tidak hanya terjadi di daerah tapi juga di pusat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura optimistis menjadi pusat rujukan layanan kesehatan di kawasan Pasifik…
Rencana Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, untuk membentuk staf khusus adat yang melibatkan para…
Keluhan warga dan pedagang terkait kondisi jalan yang rusak dan becek di kawasan Pasar Otonom…
Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada upacara dan seremoni tahunan. Di Papua, tantangan…
Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kota Jayapura. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota…
"Rencana aksi hari ini sebenarnya mungkin ada hal-hal yang kurang menyenangkan di hati beberapa orang…