Rudy mengungkapkan, apabila dalam 60 hari tersebut, OPD yang bersangkutan tidak menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, maka dapat menjadi kewenangan dari Aparat Penengak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan itu.
Meski begitu, Rudy mengakui bahwa untuk temuan dari BPK RI tersebut hanya 3 OPD saja tanpa merinci OPD yang dimaksud. ‘’Nilai temuannya tidak terlalu signifikan. Tapi, tetap harus dikembalikan ke kas negara,’’ tandasnya.
Selain temuan pengembalian keuangan itu, temuan BPK juga berkaitan dengan masalah aset daerah. Soal temuan asset daerah ini, Rudi Edward Risamasu mengaku, semua OPD memiliki masalah sehubungan dengan masalah aset daerah ini. Bahkan menurutnya, masalah asset ini tidak hanya terjadi di daerah tapi juga di pusat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…