Rudy mengungkapkan, apabila dalam 60 hari tersebut, OPD yang bersangkutan tidak menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, maka dapat menjadi kewenangan dari Aparat Penengak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan itu.
Meski begitu, Rudy mengakui bahwa untuk temuan dari BPK RI tersebut hanya 3 OPD saja tanpa merinci OPD yang dimaksud. ‘’Nilai temuannya tidak terlalu signifikan. Tapi, tetap harus dikembalikan ke kas negara,’’ tandasnya.
Selain temuan pengembalian keuangan itu, temuan BPK juga berkaitan dengan masalah aset daerah. Soal temuan asset daerah ini, Rudi Edward Risamasu mengaku, semua OPD memiliki masalah sehubungan dengan masalah aset daerah ini. Bahkan menurutnya, masalah asset ini tidak hanya terjadi di daerah tapi juga di pusat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggi, menegaskan bahwa penertiban dan pengawasan aset daerah, khususnya di…
Langkah strategis ini diambil guna memenuhi hak dasar masyarakat akan akses energi yang stabil, sekaligus…
Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan, mengatakan pengawasan daring dilakukan seiring dengan peningkatan aktivitas jual beli…
‘’Kita siap memfasilitasi adik-adik. Tapi perwakilan. Nanti dipimpin langsung Bapak Sekda Papua Selatan bersama dengan…
“Salah satu penyebab utama adalah terblokirnya barcode BBM subsidi kendaraan pengangkut sampah. Pelayanan sempat tidak…
Ia menyebutkan, setiap kondisi makanan didokumentasikan dan dilaporkan ke pihak pengelola MBG. Jika ompreng dalam…