

Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan APBD 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn, ditemui media ini mengungkapkan, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan OPD terkait dengan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.
Rudy menjelaskan, sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil tersebut terkait dengan LHP BPK, dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan itu BPK merekomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang dari kegiatan yang telah dilakukan.
‘’BPK telah memberikan waktu selama 60 hari terhitung sejak hasil LHP diterima untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut,’’ kata Rudi Edward Risamasu ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Page: 1 2
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…