

Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan APBD 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn, ditemui media ini mengungkapkan, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan OPD terkait dengan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.
Rudy menjelaskan, sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil tersebut terkait dengan LHP BPK, dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan itu BPK merekomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang dari kegiatan yang telah dilakukan.
‘’BPK telah memberikan waktu selama 60 hari terhitung sejak hasil LHP diterima untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut,’’ kata Rudi Edward Risamasu ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…