Categories: MERAUKE

Direktur dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Jalani Sidang Perdana

Kedua Terdakwa Menyatakan Keberatan dengan Dakwaan JPU

MERAUKE-Direktur PT Elora Papua Abadi berinisial EDP (30) dan suaminya  yang bertindak sebagai Komisaris PT Elora Papua berinisial RH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terkait  pembangunan rumah bersubsidi di Jalan Poros Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke,  Kamis (24/8).

Sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Pranata Depari, SH. Sidang yang dihadiri para korban tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri  Merauke, Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Muh Irsyad Hasyim, SH.

Sedangka kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Matius Liem, SH. Kedua terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Diawali oleh Terdakwa  EDP sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi.

Setelah itu, dilanjutkan dengan terdakwa RH sebagai komisaris PT Elora Papua Abadi yang juga diketahui berstatus pengacara itu. Baik terdakwa EDP maupun terdakwa RH menyatakan keberatan dengan dakwaan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, melalui penasehat hukumnya, keduanya menyatakan mengajukan eksepsi.

Selain itu, untuk terdakwa  EDP meminta kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Terdakwa EDP beralasan jika kurang merasa nyaman di Tahanan Mapolres.

Namun alasan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa di Polres Merauke adalah Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Dan soal nyaman  atau tidak nyaman merupakan bagian dari resiko yang harus diterima sebagai tahanan.

   Sementara itu, Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum sekitar 40 korban dari lebih 100 korban  mengatakan, setelah mendengarkan pembacaan  surat dakwaan dari JPU, korban berharap pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa bukan hanya pasal 378 dan 372 KUHP  karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.

‘’Para korban berharap, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal pencucian uang karena kita tidak tahu uang para korban ini larinya kemana. Tapi kami juga berterima kasih karena  kasus ini akhirnya bisa sampai ke meja hijau,’’ terangnya.

Iapun berharap nantinya Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal tanpa dikurang-kurangi lagi. ‘’Para korban juga masih berharap, kalau bisa  uang mereka dapat dikembalikan oleh kedua terdakwa,’’tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

10 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

11 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

11 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

12 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

12 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

13 hours ago