Categories: MERAUKE

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

MERAUKE- Memenangkan perkara perdata terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari, kuasa hukum dari  Didik Tri Yuwono, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, akan segera memohon kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan kliennya tersebut.

‘’Kami meminta kepada PT Elora Papua Abadi Merauke secara sukarela untuk segera membayar Rp 1,1 miliar lebih kepada klien kami saudara  Didik Tri Yuwono. Tapi kalau tidak segera dibayar maka kami akan memohon kepada Pengadilan Negeri merauke untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,’’ kata M. Guntur Ohoiwutun kepada wartawan di kantornya,  Selasa (23/04/2024).

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Karena tidak dibayar, akhirnya dengan memberikan kuasa kepada M. Guntur Ohoiwutun melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Merauke sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Gugatan perdata itu dimenangkan Didik Tri Yuwono. Namun Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari  bersama suaminya Yohanes Rudi Horong sebagai Komisaris PT Elora Papua Abadi Merauke mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

PT kembali memenangkan Didik Tri Yuwono. Pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung dan hasilnya Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar Rp 1,1 juta lebih kepada penggugat

   Guntur menjelaskan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan PT Elora Papua Abadi ini adalah biaya kerja pihak yang mengerjakan pekerjaan perumahan dari PT Elora Papua Abadi merauke yang ada di Cikombong. 

‘’Tentu kita juga akan mengecek aset-aset dari PT Elora Papua Abadi untuk menjadi jaminan. Cuma kita mengalami sedikit kesulitan untuk menentukan aset dari PT Elora ini, karena semua asetnya bermasalah. Sedangkan perumahan yang ada sekarang di Cikombong itu sudah dibayar oleh nasabah, sehingga kami berpikir perlu ada ketetapan karena  nilai yang harus dibayar cukup besar.  Sekali lagi kita akan cari aset dari PT Elora Papua Merauke ini untuk kita bisa eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

13 minutes ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

1 hour ago

Transparansi Dianggap Penting, Pastikan Masyarakat Dapat Informasi yang Benar dan Jelas

Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…

2 hours ago

​Pendaftaran Calon Ketum KONI Papua Dibuka Hanya 4 Hari

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…

3 hours ago

Rumah Singgah Diharap Segera Difungsikan

Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…

4 hours ago

Peluang Kerja Banyak, Namun Pencaker Masih Pilih-Pilih Pekerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…

5 hours ago