Categories: MERAUKE

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

MERAUKE- Memenangkan perkara perdata terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari, kuasa hukum dari  Didik Tri Yuwono, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, akan segera memohon kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan kliennya tersebut.

‘’Kami meminta kepada PT Elora Papua Abadi Merauke secara sukarela untuk segera membayar Rp 1,1 miliar lebih kepada klien kami saudara  Didik Tri Yuwono. Tapi kalau tidak segera dibayar maka kami akan memohon kepada Pengadilan Negeri merauke untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,’’ kata M. Guntur Ohoiwutun kepada wartawan di kantornya,  Selasa (23/04/2024).

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Karena tidak dibayar, akhirnya dengan memberikan kuasa kepada M. Guntur Ohoiwutun melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Merauke sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Gugatan perdata itu dimenangkan Didik Tri Yuwono. Namun Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari  bersama suaminya Yohanes Rudi Horong sebagai Komisaris PT Elora Papua Abadi Merauke mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

PT kembali memenangkan Didik Tri Yuwono. Pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung dan hasilnya Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar Rp 1,1 juta lebih kepada penggugat

   Guntur menjelaskan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan PT Elora Papua Abadi ini adalah biaya kerja pihak yang mengerjakan pekerjaan perumahan dari PT Elora Papua Abadi merauke yang ada di Cikombong. 

‘’Tentu kita juga akan mengecek aset-aset dari PT Elora Papua Abadi untuk menjadi jaminan. Cuma kita mengalami sedikit kesulitan untuk menentukan aset dari PT Elora ini, karena semua asetnya bermasalah. Sedangkan perumahan yang ada sekarang di Cikombong itu sudah dibayar oleh nasabah, sehingga kami berpikir perlu ada ketetapan karena  nilai yang harus dibayar cukup besar.  Sekali lagi kita akan cari aset dari PT Elora Papua Merauke ini untuk kita bisa eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…

37 minutes ago

Pasukan Tempur Disiapkan

​Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…

1 hour ago

Jejak Buron Lapas Abepura Masih Gelap

"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…

2 hours ago

Kapten Kapal Asal Merauke Ditembak Aparat PNG

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…

2 hours ago

Penguatan Pendidikan Sejak Dini untuk Cegah Krisis Literasi

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…

3 hours ago

Warga Resah, Jambretan Berkeliaran Sambil Tenteng Golok

Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…

3 hours ago