Categories: MERAUKE

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

MERAUKE- Memenangkan perkara perdata terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari, kuasa hukum dari  Didik Tri Yuwono, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, akan segera memohon kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan kliennya tersebut.

‘’Kami meminta kepada PT Elora Papua Abadi Merauke secara sukarela untuk segera membayar Rp 1,1 miliar lebih kepada klien kami saudara  Didik Tri Yuwono. Tapi kalau tidak segera dibayar maka kami akan memohon kepada Pengadilan Negeri merauke untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,’’ kata M. Guntur Ohoiwutun kepada wartawan di kantornya,  Selasa (23/04/2024).

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Karena tidak dibayar, akhirnya dengan memberikan kuasa kepada M. Guntur Ohoiwutun melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Merauke sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Gugatan perdata itu dimenangkan Didik Tri Yuwono. Namun Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari  bersama suaminya Yohanes Rudi Horong sebagai Komisaris PT Elora Papua Abadi Merauke mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

PT kembali memenangkan Didik Tri Yuwono. Pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung dan hasilnya Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar Rp 1,1 juta lebih kepada penggugat

   Guntur menjelaskan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan PT Elora Papua Abadi ini adalah biaya kerja pihak yang mengerjakan pekerjaan perumahan dari PT Elora Papua Abadi merauke yang ada di Cikombong. 

‘’Tentu kita juga akan mengecek aset-aset dari PT Elora Papua Abadi untuk menjadi jaminan. Cuma kita mengalami sedikit kesulitan untuk menentukan aset dari PT Elora ini, karena semua asetnya bermasalah. Sedangkan perumahan yang ada sekarang di Cikombong itu sudah dibayar oleh nasabah, sehingga kami berpikir perlu ada ketetapan karena  nilai yang harus dibayar cukup besar.  Sekali lagi kita akan cari aset dari PT Elora Papua Merauke ini untuk kita bisa eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

14 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

15 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

16 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

17 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

18 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

19 hours ago