

Donny Stiven Umbora, SH, MH (foto:Dokumen/Cepos)
MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke telah menyatakan berkas perkara pemeriksaan terhadap bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Papua Selatan ke Bunda PAUD Papua Selatan tahun 2023 berinisial YM dinyatakan lengkap atau P.21.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas perkara korupsi Bunda PAUD Provinsi Papua dengan tersangka YM sebagai bendahara dari Bunda PAUD tersebut pihaknya telah menyatakan berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.
‘’Kami sudah menyatakan lengkap atau P.21,’’ tandas Donny Stiven Umbora, Senin (22/12).
Meski telah menyatakan berkas tersebut lengkap, namun kejaksaan Negeri Merauke memberikan petunjuk atau sejumlah rekomendasi untuk mendalami pihak-pihak yang dalam BAP tersebut turut serta menerima uang hasil korupsi tersebut.
‘’Memang ada rekomendasi yang kita berikan penyidik Kepolisian untuk mendalami lebih jauh perannya. Tapi, tentunya menjadi kewenangan sepenuhnya dari kepolisian untuk dapat membuktikan pihak-pihak yang ikut menerima aliran dana tersebut,’’ terangnya.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…