

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, (foto:Sulo/Cepos )
MERAUKE– Jika sebelumnya, jumlah guru yang disanksi oleh Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke karena tidak melaksanakan tugasnya diatas 1 bulan sudah berjumlah 105 guru, maka jumlah tersebut terus bertambah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, mengungkapkan, jumlah guru yang disanksi dengan pemblokiran rekening sementara terhadap guru yang mangkir melaksanakan tugasnya tersebut sudah tercatat 130 orang.
‘’Sampai hari ini, jumlah teman-teman guru yang kita berikan sanksi berupa pemblokiran rekening sementara sebanyak 130 orang,’’ kata Romanus Kande Kahol di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Jalan Biak, Senin (22/9).
Romanus menjelaskan bahwa guru yang disanksi ini tidak hanya yang ada di pedalaman, namun juga guru-guru yang ada di pingiran kota bahkan di kota sekalipun jika tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Page: 1 2
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…
Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua…