‘’Mereka yang kita sanksi ini adalah yang tidak melaksanakan tugas diatas 1 bulan. Bahkan ada yang bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas. Dan sanksi yang kita berikan di tingkatan OPD ini masih pada tingkat pemberhentian gaji. Tapi, guru yang sampai 3 bulan sejak rekening mereka diblokir sementara tidak melaporkan kepada kepala sekolah untuk bertugas kembali, maka data akan kita kirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tandas Romanus.
Soal alasan para guru tersebut mangkir, Romanus Kahol menilai bahwa ada perubahan mentalitas dari para guru tersebut.
‘’Guru sebagai sebuah profesi sekaligus pekerjaan, ya harus setia dengan pekerjaan sebagai guru. Kalau memang tidak mau lagi menjadi guru, ya silakan ajukan surat pengunduran diri sebagai guru. Karena sebagus apapun kurikulum yang berlaku di negara ini, tapi ketika gurunya tidak setia dengan panggilan pekerjaan maka dampaknya kepada anak-anak bangsa. Kita sebagai pemerintah, tidak mau hal ini terjadi berlarut-larut dan kita benahi mulai dari sekarang,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di…
Pembahasan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup…
Rachmansyah menjelaskan bahwa sebelumnya saat puncak arus mudik di pelabuhan Poumako Timika terpantau berjalan aman…
Gubernur Apolo menegaskan, pertama bahwa dalam melaksanakan tugas harus senantiasa meminta petunjuk dari yang Maha…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I,K menyatakan membenarkan adanya aksi saling serang…
Ia mengungkapkan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat yang disertai angin kencang serta aktivitas petir yang…