‘’Mereka yang kita sanksi ini adalah yang tidak melaksanakan tugas diatas 1 bulan. Bahkan ada yang bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas. Dan sanksi yang kita berikan di tingkatan OPD ini masih pada tingkat pemberhentian gaji. Tapi, guru yang sampai 3 bulan sejak rekening mereka diblokir sementara tidak melaporkan kepada kepala sekolah untuk bertugas kembali, maka data akan kita kirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tandas Romanus.
Soal alasan para guru tersebut mangkir, Romanus Kahol menilai bahwa ada perubahan mentalitas dari para guru tersebut.
‘’Guru sebagai sebuah profesi sekaligus pekerjaan, ya harus setia dengan pekerjaan sebagai guru. Kalau memang tidak mau lagi menjadi guru, ya silakan ajukan surat pengunduran diri sebagai guru. Karena sebagus apapun kurikulum yang berlaku di negara ini, tapi ketika gurunya tidak setia dengan panggilan pekerjaan maka dampaknya kepada anak-anak bangsa. Kita sebagai pemerintah, tidak mau hal ini terjadi berlarut-larut dan kita benahi mulai dari sekarang,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…