

AKBP Leonardo Yoga (foto:Sulo/Cepos)
MRP Papsel: Miras Tak Berikan Manfaat untuk OAP
MERAUKE– Pengemudi mobil Daihatsu Terios berinisial RG yang menabrak 2 pejalan kaki yakni MMT (52) dan SAJ (5) dan meninggal di tempat kejadian perkara di jalan Arafura Buti, Kleurahan Samkai -Merauke, pada Minggu (19/10), ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Untuk pengemudi dari mobil Terios yang menabrak 2 pejalan kaki dan meninggal di TKP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, ditemui media ini, Selasa (21/10).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah diamankan dan mulai menjalani penahanan. Sedangka 3 temannya yakni YBK (45), KEM (36), dan NSM (17) yang ikut dalam mobil tersebut saat kejadian menjadi saksi atas peristiwa itu. Ketiganya masih menjalani perawatan di rumah sakit. ‘’Tersangka dan ketiga saksi diduga dalam keadaan mabuk,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 dan 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Page: 1 2
Kompol Agus menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh memberantas aktivitas tambang ilegal di Tanah Papua. Menurutnya,…
Dalam keterangan Kossay sampaikan bahwa wacana mutasi sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura tersebut…
Meski waktu kedatangan sudah dipastikan, Polda Papua masih terus mematangkan sejumlah agenda yang akan dihadiri…
Presiden terlihat menunjukkan rasa empati yang mendalam, salah satunya dengan mencium kening seorang anak kecil…
"Ini (kedua korban meninggal dunia,red) dari pihak pelaku. Kemarin pagi jam itu satu korban meninggal…
Adapun gubernur akan menerima kunjungan masyarakat umum setiap Selasa dan Kamis di ruang kerja…