

AKBP Leonardo Yoga (foto:Sulo/Cepos)
MRP Papsel: Miras Tak Berikan Manfaat untuk OAP
MERAUKE– Pengemudi mobil Daihatsu Terios berinisial RG yang menabrak 2 pejalan kaki yakni MMT (52) dan SAJ (5) dan meninggal di tempat kejadian perkara di jalan Arafura Buti, Kleurahan Samkai -Merauke, pada Minggu (19/10), ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Untuk pengemudi dari mobil Terios yang menabrak 2 pejalan kaki dan meninggal di TKP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, ditemui media ini, Selasa (21/10).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah diamankan dan mulai menjalani penahanan. Sedangka 3 temannya yakni YBK (45), KEM (36), dan NSM (17) yang ikut dalam mobil tersebut saat kejadian menjadi saksi atas peristiwa itu. Ketiganya masih menjalani perawatan di rumah sakit. ‘’Tersangka dan ketiga saksi diduga dalam keadaan mabuk,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 dan 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Page: 1 2
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…
Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…