

AKBP Leonardo Yoga (foto:Sulo/Cepos)
MRP Papsel: Miras Tak Berikan Manfaat untuk OAP
MERAUKE– Pengemudi mobil Daihatsu Terios berinisial RG yang menabrak 2 pejalan kaki yakni MMT (52) dan SAJ (5) dan meninggal di tempat kejadian perkara di jalan Arafura Buti, Kleurahan Samkai -Merauke, pada Minggu (19/10), ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Untuk pengemudi dari mobil Terios yang menabrak 2 pejalan kaki dan meninggal di TKP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, ditemui media ini, Selasa (21/10).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah diamankan dan mulai menjalani penahanan. Sedangka 3 temannya yakni YBK (45), KEM (36), dan NSM (17) yang ikut dalam mobil tersebut saat kejadian menjadi saksi atas peristiwa itu. Ketiganya masih menjalani perawatan di rumah sakit. ‘’Tersangka dan ketiga saksi diduga dalam keadaan mabuk,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 dan 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Page: 1 2
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…