Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 (dua) plastik bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam jenis boxer bagian depan sebelah kanan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram, 1 (satu) lembar celana boxer berwarna hitam, dan 1 (satu) pasang sepatu berwarna hitam merek New Balance.
Tersangka MFH dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…