Categories: MERAUKE

Dua  Pengecer Mitan Ilegal Diamankan

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti  penimbuan Minyak Tanah sekitar 200 liter yang diamankan dari AE, Senin (21/2) kemarin. ( FORTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Reserse  Kriminal Polres Merauke langsung bergerak terkait dengan penjualan minyak tanah  (mitan) ilegal  lewat media sosial  forum jual beli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin (22/2), kemarin. Kedua warga yang diamankan  tersebut  yakni di sebuah  bengkel Jalan Raya Mandala Merauke dan  di sekitar Polder Merauke.  

    Keduanya, bukan agen dan pangkalan minyak tanah namun memanfaatkan situasi yang ada dengan melakukan penimbunan Mitan selanjutnya  menjual kembali harga antara Rp 5.500-8.000/liter.  Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan  Pemerintah Kabupaten Merauke  adalah Rp 3.500/liter.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa dari 2 lokasi  yang berbeda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan penimbunan Mitan masing-masing  sekitar 100 liter. Menurut  Kasat Reskrim  bahwa  penertiban  yang dilakukan  ini, dikarenakan  masyarakat mengeluh soal minyak tanah yang sulit diperoleh, sementara  di forum jual beli Merauke diperdagangkan dengan bebas  dengan harga yang sangat tinggi. Padahal, kata Kasat Reskrim , minyak tanah diatur oleh pemerintah  karena merupakan  barang  subsidi. 

    “Jadi ada Harga Eceran Tertinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi bukan barang yang seenaknya  harganya dinaikan,” katanya ketika ditemui Cenderawasih Pos. 

   Pihaknya lanjut Kasat Reskrim akan menelusuri pangkalan mana-mana saja tempat para penimbun Mitan ini membeli. “Kita akan  telusuri dan proses mereka,” jelasnya. 

   Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tidak hanya soal minyak tanah,  tapi juga menyangkut  premium  atau bensin yang akan ditertibkan. Pasalnya, masyarakat   sulit mendapatkan  di SPBU   tapi di pinggir jalan  marak dijual.  “Bensin juga akan kita tertibkan,” tandasnya.  

     Sementara itu EA (17), salah satu ibu Rumah Tangga   yang diamankan tersebut mengaku jika  minyak tanah yang ditimbunnya tersebut akan  dijual ke Distrik Muting. “Dari sana ada yang pesan 1.500 liter, bernama Rahmat Basuki,’’ katanya.

   Sementara menjual  lewat forum jual beli dengan harga  Rp 5.500 perliter,  EA beralasan karena mitan yang ditampungnya  tersebut belum datang diambil sehingga jual sedikit-sedikit untuk beli susu anak.  Pelaku  juga beralasan baru satu kali mengirim Mitan ke Rahmat Basuki di Muting. Pelaku AE mengaku  mendapatkan minyak tanah  yang ditimbun tersebut dengan cara antre di pangkalan-pangkalan Mitan bersama warga lainnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

3 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

11 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

12 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

14 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

15 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

16 hours ago