Categories: MERAUKE

Dua  Pengecer Mitan Ilegal Diamankan

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti  penimbuan Minyak Tanah sekitar 200 liter yang diamankan dari AE, Senin (21/2) kemarin. ( FORTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Reserse  Kriminal Polres Merauke langsung bergerak terkait dengan penjualan minyak tanah  (mitan) ilegal  lewat media sosial  forum jual beli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin (22/2), kemarin. Kedua warga yang diamankan  tersebut  yakni di sebuah  bengkel Jalan Raya Mandala Merauke dan  di sekitar Polder Merauke.  

    Keduanya, bukan agen dan pangkalan minyak tanah namun memanfaatkan situasi yang ada dengan melakukan penimbunan Mitan selanjutnya  menjual kembali harga antara Rp 5.500-8.000/liter.  Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan  Pemerintah Kabupaten Merauke  adalah Rp 3.500/liter.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa dari 2 lokasi  yang berbeda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan penimbunan Mitan masing-masing  sekitar 100 liter. Menurut  Kasat Reskrim  bahwa  penertiban  yang dilakukan  ini, dikarenakan  masyarakat mengeluh soal minyak tanah yang sulit diperoleh, sementara  di forum jual beli Merauke diperdagangkan dengan bebas  dengan harga yang sangat tinggi. Padahal, kata Kasat Reskrim , minyak tanah diatur oleh pemerintah  karena merupakan  barang  subsidi. 

    “Jadi ada Harga Eceran Tertinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi bukan barang yang seenaknya  harganya dinaikan,” katanya ketika ditemui Cenderawasih Pos. 

   Pihaknya lanjut Kasat Reskrim akan menelusuri pangkalan mana-mana saja tempat para penimbun Mitan ini membeli. “Kita akan  telusuri dan proses mereka,” jelasnya. 

   Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tidak hanya soal minyak tanah,  tapi juga menyangkut  premium  atau bensin yang akan ditertibkan. Pasalnya, masyarakat   sulit mendapatkan  di SPBU   tapi di pinggir jalan  marak dijual.  “Bensin juga akan kita tertibkan,” tandasnya.  

     Sementara itu EA (17), salah satu ibu Rumah Tangga   yang diamankan tersebut mengaku jika  minyak tanah yang ditimbunnya tersebut akan  dijual ke Distrik Muting. “Dari sana ada yang pesan 1.500 liter, bernama Rahmat Basuki,’’ katanya.

   Sementara menjual  lewat forum jual beli dengan harga  Rp 5.500 perliter,  EA beralasan karena mitan yang ditampungnya  tersebut belum datang diambil sehingga jual sedikit-sedikit untuk beli susu anak.  Pelaku  juga beralasan baru satu kali mengirim Mitan ke Rahmat Basuki di Muting. Pelaku AE mengaku  mendapatkan minyak tanah  yang ditimbun tersebut dengan cara antre di pangkalan-pangkalan Mitan bersama warga lainnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

10 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

11 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

12 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

13 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

14 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

15 hours ago