

Dua tersangka Narkotik AM dan AS digiring ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (20/8). (foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua warga Merauke terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengedarkan Narkotika.jenis Sabu. Keduanya berinisial AM dan AS. Bahkan tersangka AM merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengungkapan, kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap R yang merupakan warga asing asal PNG sebagai pemasok dari Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian R yang saat ini masuk dalam daftar DPO memberikan kepada AM kemudian AM memberikan sebagian Sabu itu kepada AS untuk diedarkan di Merauke dengan total 100 gram Sabu, ” katanya, Rabu (20/8).
Hasil penjualan Sabu seberat 100 gram yang dilakukan oleh kedua tersangka AM dan AS sebesar Rp 16 juta kemudian diserahkan kepada R untuk membeli Sembako selanjutnya R setelah belanja Sembako kembali ke PNG.
Page: 1 2
Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…
Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…
Abisai menilai capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih perlu terus didorong. Karena itu,…
Christian menyinggung masih terjadinya gangguan keamanan yang berdampak pada fasilitas transportasi di sejumlah wilayah…
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…