Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus menjelaskan, kedua tersangka tersebut AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 lalu di sebuah rumah kos di jalan Doremkay Kelurahan Samkay Kabupaten Merauke.
“Narkotika jenis Sabu ini diselundupkan R lewat laut di sekitar Kali Torasi, Kabupaten Merauke,” terangnya.
Atas perbuatannya twraebut, kedua tersangka kasus sabu sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka AM dan AS ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke karena berkas kedua tersangka sudah dinyatakan P. 21 atau lengkap,” tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…