Categories: MERAUKE

Curi BBM PLN,  Ayah dan Anak Kandung Ini Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

MERAUKE– Diduga melakukan pencurian terhadap BBM Solar milik PLN Sota,  dua warga di Kampung Sota yang merupakan ayah dan anak kandung sendiri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya berinisial sama yakni MR. Dia melakukan pencurian BBM Solar dari tanki BBM PLN Sota pada  26 Maret 2024.   

Kapolres Merauke AKBP  I Ketut Suarnaya, SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi KBO  Satreskrim Ipda Sewang ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, terungkapnya kasus pencurian BBM Solar milik PLN Sota tersebut teruangkap saat saksi  Antonius sekitar pukul 01.30 WIT hendak mengecek mesin dan  melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN Kampung Sota. Karena curiga, saksi Antonius  pergi membangunkan saksi Sumarlin dan berusaha mengejar kedua orang tersebut.

‘’Kedua saksi tidak menemukan kedua pelaku sehingga kedua saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan  1 buah tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku,’’ jelasnya.

Selanjutnya, kedua saksi langsung mengecek ke tempat penampungan BBM milik PLN. Disana mereka menemukan tas yang berisi satu unit HP dan uang cash sebesar Rp 290 ribu yang awalnya diduga milik kerdua pelaku.

‘’Kedua saksi juga  menemukan bukti lainnya, berupa  13 buah jerigen ukuran 35 liter berisikan solar yang diduga Solar  berasal dari tangki PLN,’’ jelasnya.

Dengan sejumlah batang bukti itu, kedua saksi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sota untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, MR  mengaku  bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP merupakan milik  kedua pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki PLN Sota.

‘’Untuk motif pencurian masih dilakukan pengembangan, termasuk kepada siapa pelaku akan menjual BBM yang dicurinya tersebut. Pihak  PLN  Sota, kata Kasi Humas, mengaku sering mengalami pencurian BBM. Namun belum diketahui siapa pelakunya karena kedua pelaku tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian BBM di PLN Sota tersebut.

‘’Tapi masih kita terus mendalalami,’’ jelasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak kandung itu dijerat Pasal 363 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan dengana ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

3 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

4 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

5 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

6 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

7 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

8 hours ago