Categories: MERAUKE

Curi BBM PLN,  Ayah dan Anak Kandung Ini Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

MERAUKE– Diduga melakukan pencurian terhadap BBM Solar milik PLN Sota,  dua warga di Kampung Sota yang merupakan ayah dan anak kandung sendiri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya berinisial sama yakni MR. Dia melakukan pencurian BBM Solar dari tanki BBM PLN Sota pada  26 Maret 2024.   

Kapolres Merauke AKBP  I Ketut Suarnaya, SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi KBO  Satreskrim Ipda Sewang ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, terungkapnya kasus pencurian BBM Solar milik PLN Sota tersebut teruangkap saat saksi  Antonius sekitar pukul 01.30 WIT hendak mengecek mesin dan  melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN Kampung Sota. Karena curiga, saksi Antonius  pergi membangunkan saksi Sumarlin dan berusaha mengejar kedua orang tersebut.

‘’Kedua saksi tidak menemukan kedua pelaku sehingga kedua saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN dan menemukan  1 buah tas yang berisikan barang-barang milik terduga pelaku,’’ jelasnya.

Selanjutnya, kedua saksi langsung mengecek ke tempat penampungan BBM milik PLN. Disana mereka menemukan tas yang berisi satu unit HP dan uang cash sebesar Rp 290 ribu yang awalnya diduga milik kerdua pelaku.

‘’Kedua saksi juga  menemukan bukti lainnya, berupa  13 buah jerigen ukuran 35 liter berisikan solar yang diduga Solar  berasal dari tangki PLN,’’ jelasnya.

Dengan sejumlah batang bukti itu, kedua saksi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sota untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, MR  mengaku  bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP merupakan milik  kedua pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki PLN Sota.

‘’Untuk motif pencurian masih dilakukan pengembangan, termasuk kepada siapa pelaku akan menjual BBM yang dicurinya tersebut. Pihak  PLN  Sota, kata Kasi Humas, mengaku sering mengalami pencurian BBM. Namun belum diketahui siapa pelakunya karena kedua pelaku tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian BBM di PLN Sota tersebut.

‘’Tapi masih kita terus mendalalami,’’ jelasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak kandung itu dijerat Pasal 363 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan dengana ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

7 minutes ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

1 hour ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

2 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

3 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

4 hours ago

Bappenda Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sentani Timur

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…

5 hours ago