

Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb saat menunjukan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba, Rabu (17/9) (foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana Narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Rabu (17/9). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial H (34), warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke itu, diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Merauke pada Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke.
Dalam proses tahap II yang berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik menyerahkan tersangka H bersama barang bukti yang diamankan saat penangkapan antara lain.
5 plastik kecil berisi Sabu seberat 1,52 gram, 5 plastik kecil kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y16 warna kuning,1 bungkus bekas rokok Marlboro merah, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Page: 1 2
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…