

Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb saat menunjukan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba, Rabu (17/9) (foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana Narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Rabu (17/9). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial H (34), warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke itu, diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Merauke pada Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke.
Dalam proses tahap II yang berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik menyerahkan tersangka H bersama barang bukti yang diamankan saat penangkapan antara lain.
5 plastik kecil berisi Sabu seberat 1,52 gram, 5 plastik kecil kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y16 warna kuning,1 bungkus bekas rokok Marlboro merah, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…