

Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb saat menunjukan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba, Rabu (17/9) (foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana Narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Rabu (17/9). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial H (34), warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke itu, diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Merauke pada Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke.
Dalam proses tahap II yang berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik menyerahkan tersangka H bersama barang bukti yang diamankan saat penangkapan antara lain.
5 plastik kecil berisi Sabu seberat 1,52 gram, 5 plastik kecil kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y16 warna kuning,1 bungkus bekas rokok Marlboro merah, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Page: 1 2
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…