Categories: MERAUKE

Proses Hukum 3 Tersangka Teripang Akhirnya Dihentikan

MERAUKE- Tiga tersangka kasus teripang ilegal masing-masing MH, FHY dan AK yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Merauke, akhirnya dihentikan. Penghentikan proses hukum terhadap 3 tersangka tersebut bukan karena penyidik kurang alat bukti, namun karena beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pihak KPPBC Merauke.

Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Merauke Johanes Sahalatua, saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis (18/8) mengungkapkan, proses hukum terhadap 3 tersangka tersebut telah di-SP3 atau dihentikan.

Johanes Salahatu menjelaskan, kasus ini ketiga sedang ditangani, ada tekanan yang datang kepada penyidik melalui aksi demo yang meminta untuk ketiga tersangka dibebaskan.  Setelah aksi demo tersebut dan ketiga tersangka ditangguhkan dari penahanan, kemudian datang lagi  tekanan dari pihak ketiga tersangka tersebut yang akan menurunkan massa lebih banyak.

‘’Kalau misalnya datang lagi seperti itu bisa jadi ekonomi tidak jalan dan nanti malah memperuncing masalah,’’  katanya.

Dengan mempertimbangkan sanksi,  dimana ada sanksi pidana dan sanksi administrasi. ‘’Dia bersalah, tapi kita berikan sanksi administrasi,’’ jelasnya.

Dikatakan, penghentian juga dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari DPRD, masyarakat, polisi dan kejaksaan.

Sekadar diketahui  ketiga tersangka ini ditangkap oleh KPPBC Merauke, Jumat 8 April 2022 di Dermaga Kelapa Lima sekitar pukul 12.45 WIT. Dari penangkapan Teripang Ilegal ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke mengamankan 3 orang tersebut sebagai pelaku bahkan ketiga orang tersebut  ditetapkan  sebagai tersangka dan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Merauke.

Para tersangka dijerat Pasal 102 huruf (b)  Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah denga Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang-barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, melanggar Pasal  103 huruf  (d) UU nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berupa Teripang Pasir sebanyak 9 karung dengan total 373,4 kg.(ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

8 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

8 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

9 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

9 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

10 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

10 hours ago