Categories: MERAUKE

Lima Warga Binaan Lapas Merauke Hirup Udara Bebas

Bupati Merauke Frederikus Gebze, saat menyerahkan secara simbolis remisi kepada warga binaan Lapas Merauke pada  Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, di Lapas Merauke, Sabtu (17/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos   )

MERAUKE – Sebanyak 5 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke  menghirup udara bebas  di momen hari kemerdekaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari  5 warga binaan Lapas yang  menghirup udara bebas itu, 4 diantaranya  mendapat remisi HUT Kemerdekaan. Sedangkan satu diantaranya   yang  tersandung tindak pidana  korupsi  tanpa   remisi namun  yang bersangkutan  masa pidananya  berakhir  tepat  tanggal 17 Agustus 2019 di hari Peringatan HUT ke-74 kemerdekaan RI. 

‘’Pada hari ini, sebanyak  4  bisa bebas  setelah mendapatkan remisi ditambah satu  orang lainnya dari kasus korupsi  yang bebas  juga hari ini,’’ kata   Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Abdul Kaliq, SH.    

Menurut Abdul Kaliq, dari 359 warga binaan Lapas Merauke  saat ini, 240 diantarannya mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 4   warga binaan   bebas murni.  Dari jumlah ini pula, remisi diberikan bervariasi mulai dari    1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan. 

   Kalapas   Abdul Kaliq juga menjelaskan kondisi yang ada di  Lapas sekarang dan  perhatian yang  sudah diberikan  oleh  bupati Merauke.   Menurutnya, bantuan dua mesin pompa air  dari  Pemerintah   Daerah sudah diterima pihaknya dan saat ini difungsikan  untuk  persediaan air cuci dan mandi. Sedang untuk air minum dan   masak  masih beli air tanki.  ‘’Untuk diketahui  bahwa di Merauke asam cukup tinggi sehingga teralis   banyak yang karat. Kami mohon kepada pak bupati  untuk dapat membantu,’’ kata Kalapas berharap.  Diakui Kalapas, bahwa melalui  Lembaga  tersebut warga binaan diberikan pembinaan  mental dan rohani. 

   Bupati  Merauke Frederikus Gebze  menyampaikan selamat  kepada seluruh warga binaan  tersebut karena melalui momen  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia memberikan   pengurangan masa pidana. Dengan    pengurangan pidana  ini , Bupati Frederikus Gebze  nantinya  para warga binaan ini bisa segera bebas menghirup    udara bebas dan kembali menjadi manusia  Anim Ha.   

  Bupati Frederkus Gebze mengharapkan    bagi yang sudah menghirup udara  bebas  untuk jangan berpikir  untuk kembali kedua kalinya   ke tempat tersebut. Namun    ia meminta untuk hidup secara wajar   bersama dengan warga masyarakat lainnya.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

20 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

20 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

21 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

21 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

22 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

22 hours ago