‘’Kenaikan harga itu juga merupakan kesepakatan dari kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan itu untuk menaikan harga BBM subsidi itu dari harga yang ditetapkan pemerintah, dimana kenaikan harga itu untuk biaya transportasi,’’ jelasnya.
Secara undang-undang, tambah Charles Gomar, menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah tersebut salah. Begitu juga tidak boleh menimbun. Dan mereka menjual ke petani, mereka juga salah.
‘’Tapi, kita harus mengetahui penyebabnya apa. Sama dengan Pertamini tadi. Penjualan yang dilakukan Pertamini dengan menimbun dan menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi juga salah. Tapi dalam tanda petik ada ada toleransi. Tapi kalau memang liohat pada aturan maka harusnya pertamini juga ditindak,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…
Crosser kebanggaan Papua yang menorehkan prestasi gemilang dan kejuaraan nasional itu mengumpulkan poin sempurna dengan…
Lokasi wisata ini berada tidak jauh dari kawasan wisata Tobuso dan mulai dikenal luas sejak…
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan kajian terhadap jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan beban kerja…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan malaria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jayapura…
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…