‘’Kenaikan harga itu juga merupakan kesepakatan dari kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan itu untuk menaikan harga BBM subsidi itu dari harga yang ditetapkan pemerintah, dimana kenaikan harga itu untuk biaya transportasi,’’ jelasnya.
Secara undang-undang, tambah Charles Gomar, menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah tersebut salah. Begitu juga tidak boleh menimbun. Dan mereka menjual ke petani, mereka juga salah.
‘’Tapi, kita harus mengetahui penyebabnya apa. Sama dengan Pertamini tadi. Penjualan yang dilakukan Pertamini dengan menimbun dan menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi juga salah. Tapi dalam tanda petik ada ada toleransi. Tapi kalau memang liohat pada aturan maka harusnya pertamini juga ditindak,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…
Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…
- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…