‘’Kenaikan harga itu juga merupakan kesepakatan dari kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan itu untuk menaikan harga BBM subsidi itu dari harga yang ditetapkan pemerintah, dimana kenaikan harga itu untuk biaya transportasi,’’ jelasnya.
Secara undang-undang, tambah Charles Gomar, menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah tersebut salah. Begitu juga tidak boleh menimbun. Dan mereka menjual ke petani, mereka juga salah.
‘’Tapi, kita harus mengetahui penyebabnya apa. Sama dengan Pertamini tadi. Penjualan yang dilakukan Pertamini dengan menimbun dan menjual BBM subsidi diatas harga eceran tertinggi juga salah. Tapi dalam tanda petik ada ada toleransi. Tapi kalau memang liohat pada aturan maka harusnya pertamini juga ditindak,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyatakan bahwa penanganan wilayah pedalaman dan pegunungan membutuhkan pendekatan…
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…
Menurut Alberth, pemasangan CCTV tidak hanya dibutuhkan di kawasan Ring Road, tetapi juga di seluruh…