Categories: BERITA UTAMA

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

JAYAPURA–Komando Daerah Maritim (Kodaeral) X Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer bermuatan komoditas ilegal berupa vanili asal Papua Nugini (PNG) dan ballpress pakaian bekas impor di Terminal Peti Kemas Jayapura, Kamis (14/5). Penindakan dilakukan di wilayah fasilitas Kodaeral X Jayapura setelah adanya informasi intelijen dari tim gabungan Kodaeral X.

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pemantauan dan pengembangan informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di area pelabuhan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total berat sekitar 427 kilogram. Nilai jual vanili tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per kilogram atau dengan total estimasi sekitar Rp1.067.500.000,” ujar Sugianto saat jumpa persi di Kodaeral X, Senin (18/5)
Ia menjelaskan, vanili tersebut diduga diselundupkan dari Papua Nugini ke Jayapura tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Selain vanili, petugas juga mengamankan sebanyak 66 koli ballpress atau pakaian bekas impor dengan estimasi nilai sekitar Rp528 juta. Barang tersebut diketahui masuk ke Jayapura dari Surabaya melalui jalur laut.

“Total estimasi nilai seluruh barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp1.595.500.000,” katanya.

Menurut Sugianto, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor dan ekspor. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Khusus untuk komoditas vanili yang diduga berasal dari PNG dan masuk tanpa dokumen kesehatan resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 86 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Setiap orang yang memasukkan media pembawa tumbuhan atau produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

9 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

11 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

14 hours ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

15 hours ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

16 hours ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

17 hours ago