Categories: BERITA UTAMA

Penyelundupan Vanili dan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar Digagalkan

JAYAPURA–Komando Daerah Maritim (Kodaeral) X Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer bermuatan komoditas ilegal berupa vanili asal Papua Nugini (PNG) dan ballpress pakaian bekas impor di Terminal Peti Kemas Jayapura, Kamis (14/5). Penindakan dilakukan di wilayah fasilitas Kodaeral X Jayapura setelah adanya informasi intelijen dari tim gabungan Kodaeral X.

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pemantauan dan pengembangan informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di area pelabuhan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total berat sekitar 427 kilogram. Nilai jual vanili tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per kilogram atau dengan total estimasi sekitar Rp1.067.500.000,” ujar Sugianto saat jumpa persi di Kodaeral X, Senin (18/5)
Ia menjelaskan, vanili tersebut diduga diselundupkan dari Papua Nugini ke Jayapura tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Selain vanili, petugas juga mengamankan sebanyak 66 koli ballpress atau pakaian bekas impor dengan estimasi nilai sekitar Rp528 juta. Barang tersebut diketahui masuk ke Jayapura dari Surabaya melalui jalur laut.

“Total estimasi nilai seluruh barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp1.595.500.000,” katanya.

Menurut Sugianto, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor dan ekspor. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Khusus untuk komoditas vanili yang diduga berasal dari PNG dan masuk tanpa dokumen kesehatan resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 86 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Setiap orang yang memasukkan media pembawa tumbuhan atau produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Mentan Janjikan Penambahan Kuota BBM Subsidi

Menanggapi aspirasi para petani, Menteri Pertanian langsung menghubungi pihak Pertamina untuk mencari solusi atas keterbatasan…

17 hours ago

Seringnya Kehabisan BBM, Terpaksa Beli di Pengecer yang Harganya Lebih Tinggi

Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan…

18 hours ago

DPRP Minta Penanganan Pasca Konflik Ditangani Menyeluruh

Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere, S,IP, M.KP meminta Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan…

19 hours ago

Komis IV DPRP Minta Gubernur Tegur Kadis PUPR

Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur meminta Gubernur Papua Pegunungan segera memberikan teguran…

20 hours ago

Sengketa Hak Ulayat Kantor Kelurahan Seringgu Jaya Dimediasi

Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala…

21 hours ago

Pemprov Terima Kunci Rumah Susun ASN Papua Tengah

Serah terima tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan birokrasi di provinsi termuda…

22 hours ago