Sementara terhadap ballpress pakaian bekas impor, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang bekas. Sugianto menegaskan, penanganan proses hukum terhadap barang bukti tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Jayapura sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait dalam menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga masuknya barang-barang terlarang. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi keamanan dan masa depan generasi muda Papua. “Kami tegaskan, siapapun pelakunya dan di manapun lokasinya, termasuk apabila terjadi di wilayah atau fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap setiap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan proses penertiban di Pasar Entrop yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura…
Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Wilayah XVI Yahukimo mengklaim telah…