Sementara terhadap ballpress pakaian bekas impor, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang bekas. Sugianto menegaskan, penanganan proses hukum terhadap barang bukti tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Jayapura sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait dalam menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga masuknya barang-barang terlarang. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi keamanan dan masa depan generasi muda Papua. “Kami tegaskan, siapapun pelakunya dan di manapun lokasinya, termasuk apabila terjadi di wilayah atau fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap setiap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…
Insiden yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 tersebut berawal dari penyerangan pos keamanan di…
Penandatanganan nota kesepahaman yang sarat nilai historis tersebut berlangsung secara khidmat pada Sabtu, 22 Agustus…
Selama sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat dikepung asap tebal akibat kebakaran hutan…
Mereka juga membawa boneka serupa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi.…
Bambang menjelaskan, tepung jagung yang digunakan dalam inovasinya tidak bekerja secara tunggal. Tepung tersebut dicampurkan…