Sementara terhadap ballpress pakaian bekas impor, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang bekas. Sugianto menegaskan, penanganan proses hukum terhadap barang bukti tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Jayapura sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait dalam menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga masuknya barang-barang terlarang. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi keamanan dan masa depan generasi muda Papua. “Kami tegaskan, siapapun pelakunya dan di manapun lokasinya, termasuk apabila terjadi di wilayah atau fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap setiap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Dapo,…
Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika mengatakan rekapitulasi…
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Daya, Atika Rafika yang dalam hal…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH sebelum pertemuan ini, pihaknya telah meminta kepada kepala dinas…
Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung Se Jayawijaya Sem Uaga menegaskan jika menyikapi adanya informas yang…
Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…