

Barang bukti berupa vanili dan ballpress pakaian bekas penyelundupan yang digagalkan Kodaeral X, di Wilayah Peti Kemas Kodaeral X Jayapura, Kami (14/5) lalu. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA–Komando Daerah Maritim (Kodaeral) X Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer bermuatan komoditas ilegal berupa vanili asal Papua Nugini (PNG) dan ballpress pakaian bekas impor di Terminal Peti Kemas Jayapura, Kamis (14/5). Penindakan dilakukan di wilayah fasilitas Kodaeral X Jayapura setelah adanya informasi intelijen dari tim gabungan Kodaeral X.
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pemantauan dan pengembangan informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di area pelabuhan.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total berat sekitar 427 kilogram. Nilai jual vanili tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per kilogram atau dengan total estimasi sekitar Rp1.067.500.000,” ujar Sugianto saat jumpa persi di Kodaeral X, Senin (18/5)
Ia menjelaskan, vanili tersebut diduga diselundupkan dari Papua Nugini ke Jayapura tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Selain vanili, petugas juga mengamankan sebanyak 66 koli ballpress atau pakaian bekas impor dengan estimasi nilai sekitar Rp528 juta. Barang tersebut diketahui masuk ke Jayapura dari Surabaya melalui jalur laut.
“Total estimasi nilai seluruh barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp1.595.500.000,” katanya.
Menurut Sugianto, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a terkait tindak pidana penyelundupan di bidang impor dan ekspor. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Khusus untuk komoditas vanili yang diduga berasal dari PNG dan masuk tanpa dokumen kesehatan resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 86 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Setiap orang yang memasukkan media pembawa tumbuhan atau produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Page: 1 2
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…