

Julians Charles Gomar (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Penanganan kasus BBM subsidi yang dilakukan oleh salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari Tanah Miring dengan kerugian lebih dari Rp 100 juta oleh Polda Papua kini pertanyakan. Pasalnya, penyalahgunaan BBM subsidi yang sama dengan menggunakan pertamini dan menjamur di sepanjang jalan di Kota Merauke, namun selama ini tidak tersentuh oleh hukum.
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini secara kasat mata menjamur di Kota Merauke dan tempat-tempat lain. Padahal tidak ada aturan dari UU Migas maupun dari mana. Kebanyakan Pertamini ini diambil dari hasil pengetapan di SPBU kemudian dijual di pertamini-pertamini yang menjamur di Kita Merauke. Tapi tidak pernah di korek,’’ kata Ketua Komisi II DPRP Papua Selatan Julians Charles Gomar, kepada wartawan di Merauke, Rabu (13/5).
Seharusnya, lanjut Charles Gomar-panggilan akrabnya, jika benar-benar dilakukan penengakan terhadap penyalahgunaan BBM sumbsidi maka pertamini yang menjamur di Kota Merauke dan secara kasat menjadi pemandangan umum tersebut harus ditindak secara hukum. Karena pertamini tersebut menjual BBM subsidi diatas harga yang ditetapkan oleh pemerintah. ‘’Secara aturan sebenarnya tidak diperbolehkan,’’ tandasnya.
Sama halnya, lanjut dia, BBM subsidi yang dilakukan oleh Gapoktan di SP 8 Tanah Miring. Para petani tersebut menaikan harga dari harga yang ditetapkan pemerintah untuk biaya atau ongkos transportasi.
Page: 1 2
Menanggapi aspirasi para petani, Menteri Pertanian langsung menghubungi pihak Pertamina untuk mencari solusi atas keterbatasan…
Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan…
Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere, S,IP, M.KP meminta Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan…
Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur meminta Gubernur Papua Pegunungan segera memberikan teguran…
Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala…
Serah terima tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan birokrasi di provinsi termuda…