Categories: MERAUKE

Terbukti Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Dituntut 4,5 Tahun

MERAUKE– Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020 dituntut hampir sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Cepos melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Tuntutan kedua terdakwa telah dibacakan pada sidang lanjutan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ kata Kasi Pidsus Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, Selasa (17/10/2023).

Untuk terdakwa Sekretaris Bawaslu Asmat tahun anggaran 2020 Timotius Amasndau, SH, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Karena terbukti melakukan korupsi tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara Bendahara Pengeluaran Bawaslu Asmat Marselina Mangnguma juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Karenanya, oleh JPU terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun untuk terdakwa Marselina Mangnguna dengan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.555.749.190 yang merupakan kerugian negara dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian negara tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. (*)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

6 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

11 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

12 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

15 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

17 hours ago

Papua Dibayang-bayangi El Nino Hingga Tahun 2027

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…

18 hours ago