

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH
MERAUKE– Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020 dituntut hampir sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Cepos melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.
‘’Tuntutan kedua terdakwa telah dibacakan pada sidang lanjutan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ kata Kasi Pidsus Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, Selasa (17/10/2023).
Untuk terdakwa Sekretaris Bawaslu Asmat tahun anggaran 2020 Timotius Amasndau, SH, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Karena terbukti melakukan korupsi tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara Bendahara Pengeluaran Bawaslu Asmat Marselina Mangnguma juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Karenanya, oleh JPU terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun untuk terdakwa Marselina Mangnguna dengan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.555.749.190 yang merupakan kerugian negara dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian negara tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. (*)
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…