Categories: MERAUKE

Terbukti Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Dituntut 4,5 Tahun

MERAUKE– Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020 dituntut hampir sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Cepos melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Tuntutan kedua terdakwa telah dibacakan pada sidang lanjutan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ kata Kasi Pidsus Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, Selasa (17/10/2023).

Untuk terdakwa Sekretaris Bawaslu Asmat tahun anggaran 2020 Timotius Amasndau, SH, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Karena terbukti melakukan korupsi tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara Bendahara Pengeluaran Bawaslu Asmat Marselina Mangnguma juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Karenanya, oleh JPU terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun untuk terdakwa Marselina Mangnguna dengan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.555.749.190 yang merupakan kerugian negara dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian negara tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. (*)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

8 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

9 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

10 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

11 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

12 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

13 hours ago