Categories: MERAUKE

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pisau yang Digunakan Tikam Mantan  Pacar Dipersiapkan dari Rumahnya

MERAUKE–Tersangka penikaman terhadap mantan pacarnya, Vera Linda berinisial NK dijerat dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui KBO Reskrim Ipda Eko Irianto saat ditemui media ini  di Mapolres Merauke, Kamis (15/9). ‘

    Dijelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena pisau yang digunakan tersangka menikam korban telah dipesiapkan sejak berangkat dari rumahnya dan mendatangi korban di kamar kostnya.

Setelah sempat cekcok, tersangka kemudian menikamban korban beberapa kali. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong. ‘’Korban meninggal beberapa saat kemudian setelah sampai di rumah sakit,’’katanya.

      Kasus penikaman yang berujung matinya korban tersebut diakibatkan tersangka dibakar api cemburu dan sakit hati. Diketahui, meski keduanya telah dikaruniai seorang anak dan hidup bersama selama kurang lebih 5 tahun, namun antara korban dan tersangka belum menikah atau belum ada ikatan secara resmi. Kemudian antara korban dan tersangka berpisah.

Namun  menurut versi tersangka, jika korban sering mengirimkan chat dan foto yang membuat dirinya marah, seperti foto korban di mana korban mengaku telah hamil selama 2 bulan dengan laki-laki lain.

Karena dibakar cemburu dan tak terima, tersangka kemudian mengambil pisau dan mendatangi  kamar kost korban lalu menikamnya. Tersangka mengaku sengaja membawa pisau itu untuk mencari korban dan laki-laki yang sudah bersama dengan korban.

Namun sampai di kamar kost korban, tersangka hanya menemui korban dan sempat terjadi cekcok, kemudian tersangka menikam korban berulang kali. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

9 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

10 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

11 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

12 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

13 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

14 hours ago