Categories: MERAUKE

Pemprov Sosialisasikan Pergub Nomor 52 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan  Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023  terkait dengan pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua Selatan.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi  orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi  arahan koreksi atau seperti apa  sehingga ada perbaikan-perbaikan.

Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi tersebut semestinya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan lewat lembaga DPR. Namun karena sampai sekarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk lembaga DPR Papua Selatan tersebut.  Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya, pelayanan di  Samsat untuk pembayaran pajak dan retribusi kendaraan.

‘’Kalau kita tidak melakukan pelayanan sementara masyarakat tidak bisa membayar pajak dan saat nanti Perda terbentuk lalu kita kenakan denda kepada masyarakat karena lambat membayar pajak, tentu kesalahan itu tidak bisa dikenakan kepada masyarakat atau wajib pajak,’’ katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jalur Batavia Minta Korban, Enam Penumpang Speedboat Tenggelam

Dalam perjalanan, mesin speedboat mengalami gangguan dan mati mendadak sehingga perahu kehilangan kendali dan terbalik.…

1 hour ago

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten…

2 hours ago

WALHI Desak Presiden Hentikan Pertambangan Ilegal

"Walhi juga menemukan citra satelite penambangan emas ilegal yang semakin masif ditunjukan dengan banyaknya warna…

3 hours ago

Sindikat Perdagangan Bayi Dipromosikan Lewat Tiktok

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…

6 hours ago

Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram, Komdigi Panggil Meta

Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…

8 hours ago

Raja Juli Antoni: Masyarakat Bisa ‘Membeli’ Hutan

Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…

9 hours ago