Categories: MERAUKE

Pemprov Sosialisasikan Pergub Nomor 52 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan  Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023  terkait dengan pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua Selatan.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi  orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi  arahan koreksi atau seperti apa  sehingga ada perbaikan-perbaikan.

Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi tersebut semestinya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan lewat lembaga DPR. Namun karena sampai sekarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk lembaga DPR Papua Selatan tersebut.  Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya, pelayanan di  Samsat untuk pembayaran pajak dan retribusi kendaraan.

‘’Kalau kita tidak melakukan pelayanan sementara masyarakat tidak bisa membayar pajak dan saat nanti Perda terbentuk lalu kita kenakan denda kepada masyarakat karena lambat membayar pajak, tentu kesalahan itu tidak bisa dikenakan kepada masyarakat atau wajib pajak,’’ katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

12 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

13 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

14 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

15 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

16 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

17 hours ago