

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si
MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 terkait dengan pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua Selatan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi arahan koreksi atau seperti apa sehingga ada perbaikan-perbaikan.
Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi tersebut semestinya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan lewat lembaga DPR. Namun karena sampai sekarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk lembaga DPR Papua Selatan tersebut. Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya, pelayanan di Samsat untuk pembayaran pajak dan retribusi kendaraan.
‘’Kalau kita tidak melakukan pelayanan sementara masyarakat tidak bisa membayar pajak dan saat nanti Perda terbentuk lalu kita kenakan denda kepada masyarakat karena lambat membayar pajak, tentu kesalahan itu tidak bisa dikenakan kepada masyarakat atau wajib pajak,’’ katanya.
Page: 1 2
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan…
"Seluruh potongan tubuh yang ditemukan telah dievakuasi dan diserahkan kepada tim identifikasi untuk proses lebih…
Ini setelah Ketua Tim Mediasi Penanganan Konflik Bersenjata di Wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam keterangannya menyebut aksi tersebut dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodam…
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer…
Sejumlah harga komoditas pertanian dan kebutuhan bahan pokok di Pasar Pharaa Sentani mengalami kenaikan signifikan…