Karena itu, lanjut Sekda Maddaremmeng, telah ada kesepakatan Aparat Penengak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk pembayaran pajak dan retribusi tersebut dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
‘’Makanya Peraturan Gubernur Papua Selatan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum untuk penerimaan pajak dan retribusi tersebut,’’ kata Maddaremmeng.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan Dr. M. Mansur, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut, pihaknya dapat melakukan penerimaan pajak da retribusi di cakupan wilayah Proivinsi Papua Selatan. ‘’Total pajak dna retribusi yang sudah kita kumpulkan sampai saat ini sebesar Rp 145 miliar,’’ kata Mansur.
Namun penerimaan pajak dan retribusi tersebut tidak seluruhnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Selatan. Namun akan dibagi ke daerah cakupan 4 kabupaten sesuai dengan perhitungannya. ‘’Sudah ada hitung-hitungnya. Besarannya setiap kabupaten sudah pasti akan berbeda,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…