Karena itu, lanjut Sekda Maddaremmeng, telah ada kesepakatan Aparat Penengak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk pembayaran pajak dan retribusi tersebut dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
‘’Makanya Peraturan Gubernur Papua Selatan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum untuk penerimaan pajak dan retribusi tersebut,’’ kata Maddaremmeng.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan Dr. M. Mansur, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut, pihaknya dapat melakukan penerimaan pajak da retribusi di cakupan wilayah Proivinsi Papua Selatan. ‘’Total pajak dna retribusi yang sudah kita kumpulkan sampai saat ini sebesar Rp 145 miliar,’’ kata Mansur.
Namun penerimaan pajak dan retribusi tersebut tidak seluruhnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Selatan. Namun akan dibagi ke daerah cakupan 4 kabupaten sesuai dengan perhitungannya. ‘’Sudah ada hitung-hitungnya. Besarannya setiap kabupaten sudah pasti akan berbeda,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…