Sekadar diketahui, sebelum Natal 2025, penyidik Tipikor Reskrim Polres Merauke menetapkan IA sebagai tersangka. Penetapan IA sebagai tersangka setelah perkaranya di gelar di Polda Papua.
Selain IA, penyidik terlebih dahulu menetapkan bendahara Bunda PAUD Papua Selatan berinisial YM sebagai tersangka. Bahkan berkas pemeriksaan tersanga YM telah dinyatakan lengkap aatau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Diketahui pula bahwa tahun 2023, Pemprov Papua Selatan telah memberikan bantuan Hibah kepada Bunda PAUD Papua Selatan sebesar Rp 8,5 miliar. Hasil audit BPKP terhadap dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…