Sekadar diketahui, sebelum Natal 2025, penyidik Tipikor Reskrim Polres Merauke menetapkan IA sebagai tersangka. Penetapan IA sebagai tersangka setelah perkaranya di gelar di Polda Papua.
Selain IA, penyidik terlebih dahulu menetapkan bendahara Bunda PAUD Papua Selatan berinisial YM sebagai tersangka. Bahkan berkas pemeriksaan tersanga YM telah dinyatakan lengkap aatau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Diketahui pula bahwa tahun 2023, Pemprov Papua Selatan telah memberikan bantuan Hibah kepada Bunda PAUD Papua Selatan sebesar Rp 8,5 miliar. Hasil audit BPKP terhadap dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari…
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…