Categories: MERAUKE

Gugatan Ditolak, KPU PPS Tunggu Surat Putusan dari MK

MERAUKE – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan atas gugatan hasil Pileg  yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, dari Provinsi Papua Selatan, tercatat 7 gugatan perkara  dugaan pelanggaran pemilu legeslatif (Pileg) yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dari 7  gugatan perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ke ke pemeriksaan dan pembuktian perkara. Dari pemeriksaan dan pembuktian atas 3 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik  Indonesia menyatakan menolak seluruhnya  gugatan dari 3 perkara tersebut. 

‘’Tanggal  7 Juni 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya 3 gugatan yang diajukan ke MK itu,’’ kata Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan Jufri Toatubun ditemui media ini di Kantor  KPU Provinsi Papua Selatan, Rabu (12/06/2024).

Meski seluruh gugatan yang diajukan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi, namun untuk penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih masih menunggu hasil putusan MK ke KPU RI. ‘’Saat ini  KPU RI Masih menunggu putusan itu dari MK RI,’’ jelasnya.   

   Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Asmat ini bahwa jika surat putusan dari MK ke KPU RI tersebut sudah diterima, maka selanjutnya  KPU RI akan menyurat ke KPU provinsi, kabupaten dan kota yang  perkaranya ditolak untuk melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih.

   Jufri Toatubun  mengungkapkan, 3 gugatan perkara  yang lanjut ke pemeriksaan dan pembuktian tersebut, yakni perkara nomor 267 dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Asmat 3, kemudian permohonan perkara Nomor 271 untuk Dapil Asmat I  dan permohonan perkara Nomor 264 Partai Golkar  untuk Dapil Provinsi 3 Mappi dan  DPR RI.

‘’Ketiga  gugatan perkara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Juni 2024, seluruhnya  ditolak oleh MK,’’ pungkasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Tiga Pelaku dan 39 Paket Diamankan

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…

27 minutes ago

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Papua dan BNNP Papua Bersinergi

Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…

57 minutes ago

Makin Mulus hingga Masuk Prolegnas 2027

Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan menyatakan komitmennya mendukung pemekaran Provinsi Papua Utara. Ia…

2 hours ago

Remontada! Strategi dari Ruang Ganti

Ya, bisa jadi ini menjadi sejarah dimana Persipura berhasil mencetak 3 gol hanya dalam 7…

3 hours ago

Dua Kurir Amunisi Ilegal Ditangkap di Mimika

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan…

4 hours ago

Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Jayapura Kota terkait aksi pengibaran Bintang Kejora di Halaman…

5 hours ago