Categories: MERAUKE

Gugatan Ditolak, KPU PPS Tunggu Surat Putusan dari MK

MERAUKE – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan atas gugatan hasil Pileg  yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, dari Provinsi Papua Selatan, tercatat 7 gugatan perkara  dugaan pelanggaran pemilu legeslatif (Pileg) yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dari 7  gugatan perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ke ke pemeriksaan dan pembuktian perkara. Dari pemeriksaan dan pembuktian atas 3 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik  Indonesia menyatakan menolak seluruhnya  gugatan dari 3 perkara tersebut. 

‘’Tanggal  7 Juni 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya 3 gugatan yang diajukan ke MK itu,’’ kata Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan Jufri Toatubun ditemui media ini di Kantor  KPU Provinsi Papua Selatan, Rabu (12/06/2024).

Meski seluruh gugatan yang diajukan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi, namun untuk penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih masih menunggu hasil putusan MK ke KPU RI. ‘’Saat ini  KPU RI Masih menunggu putusan itu dari MK RI,’’ jelasnya.   

   Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Asmat ini bahwa jika surat putusan dari MK ke KPU RI tersebut sudah diterima, maka selanjutnya  KPU RI akan menyurat ke KPU provinsi, kabupaten dan kota yang  perkaranya ditolak untuk melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih.

   Jufri Toatubun  mengungkapkan, 3 gugatan perkara  yang lanjut ke pemeriksaan dan pembuktian tersebut, yakni perkara nomor 267 dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Asmat 3, kemudian permohonan perkara Nomor 271 untuk Dapil Asmat I  dan permohonan perkara Nomor 264 Partai Golkar  untuk Dapil Provinsi 3 Mappi dan  DPR RI.

‘’Ketiga  gugatan perkara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Juni 2024, seluruhnya  ditolak oleh MK,’’ pungkasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

22 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

23 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago