Categories: PEGUNUNGAN

Pemda Yahukimo Hormati Putusan MA Terkait Gugatan Kepala Kampung

JAYAPURA – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174 PK/TUN/2023, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo menghormati putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali putusan 165 PTTUN Makassar terkait gugatan para kepala kampung yang mengantongi SK 147.

Kendati demikian, Bupati mengakui meski putusan PK tersebut telah diputus sejak 24 November 2023 lalu. Namun hingga kini Pemda Yahukimo belum secara resmi menerima putusan tersebut dari Pengadilan, baik PTUN maupun Mahkamah Agung.

Bupati mengatakan jika putusan itu adalah putusan hukum yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga pemerintah harus melakukan kajian atas putusan tersebut termasuk meminta fatwa kepada MA terkait isi dari putusan tersebut.

“Pemerintah Yahukimo juga meminta para pihak untuk bersabar sambil menunggu proses agar tahapannya sesuai dengan koridor hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik,” kata Bupati Didimus, Rabu (12/6).

Selain itu, Didimus juga meminta masyarakat dan para kepala desa untuk bersabar menunggu proses ini.

“Harapan saya masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi apapun, sebab semua tahapan ada mekanisme dan dilakukan secara resmi bukan lewat siaran media sosial,” kata Bupati.

Sebelumnya, ratusan kepala kampung yang mengantongi SK 147 menggugat SK Bupati Yahukimo nomor 298 tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027.

Dimana pada tingkat pertama PTUN Jayapura mengabulkan gugatan para kepala kampung tersebut, namun putusan tersebut dibatalkan oleh PTTUN Makassar melalui putusan 156.

Para kepala kampung selanjutnya melakukan peninjauan kembali atas putusan PTTUN Makassar, dimana MA melalui putusan PK No 174 mengabulkan gugatan para kepala kampung dan meminta Bupati Yahukimo untuk mencabut SK 298. (fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

1 day ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

1 day ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

1 day ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

1 day ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

1 day ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

1 day ago