

Ipda Dias Okta, SH, (foto:Sulo/Cepos)
BOVEN DIGOEL – Satresnarkoba Polres Boven Digoel menetapkan dua tersangka kepemilikan 415 gram ganja yang berhasil diungkap dan diamankan oleh Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 126/KC bersama Koramil 1711-02/Mindiptana saat melakukan sweeping gabungan di Jl. Trans Papua Tanah Merah–Waropko, Kampung Mindiptana, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Selasa (28/10).
Kapolres Boven Digoel melalui Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, SH, ditemui saat berada di Merauke mengungkapkan, dari 3 orang terduga pelaku yang diserahkan dari TNI tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata hanya 2 orang yang sebagai pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, RM (25)dan JA (29).
‘’Sementara 1 orang lainnya berinisial AP dari pemeriksaan dan penyelidikan kita lakukan tidak telibat. Yang bersangkutan hanya ditumpangi oleh kedua tersangka tersebut,’’ kata Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, Selasa (11/11).
Ipda Dias Okta juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke juga melakukan pemeriksaan status terhadap kedua tersangka tersebut, apakah masih warga negara asing dalam halii PNG atau sudah menjadi warga negara Indonesia.
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan dari Kantor Imigrasi Merauke, kedua tersangka sudah tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Atas perbuatannya tersebut, kata Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Page: 1 2
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…
Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…
Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…