Diketahui, kedua tersangka tersebut diamankan tim gabungan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 126/KC bersama Koramil 1711-02/Mindiptana saat melakukan Razia di gabugan di Jl. Trans Papua Tanah Merah–Waropko, Kampung Mindiptana, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Selasa (28/10).
Dari razia gabungan itu, selain mengamakan 3 orang dimana salah satunya tidka terbukti, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 415 gram. Ganja kering tersebut didapatkan kedua tersangka dari PNG. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sambil menggali dan mencari ubi jalar yang terendam air tersebut, Ferdinandus Buer mengaku pihaknya tidak…
Dari pertemuan itu juga diberikan sejumlah uang dalam konteks tali asih. Bantuan tersebut diberikan untuk…
Yang menjadi sasaran adalah pohon Natal yang masih dipajang di depan kantor tersebut kemudian sejumlah…
Kiper andalan mereka, Adzib Hakim yang sempat mengalami cedera ringan saat mengahdapi Deltras FC juga…
Akibat kecelakaan ini menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, membenarkan peristiwa…
Pemberlakukan QRIS untuk pembayaran retribusi parkir dari masyarakat ke juru parkir memang sudah mulai diterapkan…