Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksana BPOM, Tramadol ini merupakan jenis obat keras. Peruntukannya sebenarnya untuk anti nyeri. Tapi ketika dikonsumsi berlebihan maka dapat menimbulkan berbagai efek seperti halusinasi. Efek yang serupa yang sebagaimana dimaksud dengan zat Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, pelaku dijerat UU Kesehatan sebagaimana dimakssud Pasal 436 ayat (2), UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…