Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksana BPOM, Tramadol ini merupakan jenis obat keras. Peruntukannya sebenarnya untuk anti nyeri. Tapi ketika dikonsumsi berlebihan maka dapat menimbulkan berbagai efek seperti halusinasi. Efek yang serupa yang sebagaimana dimaksud dengan zat Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, pelaku dijerat UU Kesehatan sebagaimana dimakssud Pasal 436 ayat (2), UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…