Dalam penggrebekan itu, Polisi menemukan 40 botol platik kemasan sedang berisi Sopi dan 4 ember besar permentasi dari Fernipan dan gula pasir.
‘’Untuk permentasi itu, langsung kita tumpahkan di TKP, karena baunya cukup menyengat dan tidak mungkin kita bawa, kecuali hasil penyulingan berupa Sopi,’’ jelasnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, kedua pembuat Sopi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
‘’Kedua tersangka selama ini menjual Sopi yang diproduksi itu di Jalan Ampera 4. Jadi semua Sopi yang dijual di Jalan Ampera 4 yang hampir setiap malam kita gerebek itu buatnya dari luar. Tapi jualnya di tempat tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura langsung melakukan pengecekan dan mengambil keterangan para korban di…
"Patroli bersama ini adalah langkah konkret kami dalam mengawal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, terutama…
Korban terpeleset dan mengalami cedera pada bagian tungkai atas sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan. Rekan…
Ia menjelaskan, sejak pagi hingga siang hari, Martha sudah berada di ruang bersalin. Namun, selama…
Namun, sekitar lima jam kemudian, pihak keluarga meminta agar pasien dirujuk ke RS Bhayangkara dengan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Jayapura, AKP…