Dalam penggrebekan itu, Polisi menemukan 40 botol platik kemasan sedang berisi Sopi dan 4 ember besar permentasi dari Fernipan dan gula pasir.
‘’Untuk permentasi itu, langsung kita tumpahkan di TKP, karena baunya cukup menyengat dan tidak mungkin kita bawa, kecuali hasil penyulingan berupa Sopi,’’ jelasnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, kedua pembuat Sopi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
‘’Kedua tersangka selama ini menjual Sopi yang diproduksi itu di Jalan Ampera 4. Jadi semua Sopi yang dijual di Jalan Ampera 4 yang hampir setiap malam kita gerebek itu buatnya dari luar. Tapi jualnya di tempat tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Insiden penembakan terjadi di wilayah areal KM 50 PT Freeport Indonesia. Dari serangan ini dikatakan…
Berdasarkan laporan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku diduga memasuki rumah korban secara…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, berdasarkan hasil…
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dari 36 titik longsor yang terjadi di jalan trans Jayapura-Wamena itu,…
Abisai menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…
Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fredy Nixon J. Simatauw, mengatakan…