Dalam penggrebekan itu, Polisi menemukan 40 botol platik kemasan sedang berisi Sopi dan 4 ember besar permentasi dari Fernipan dan gula pasir.
‘’Untuk permentasi itu, langsung kita tumpahkan di TKP, karena baunya cukup menyengat dan tidak mungkin kita bawa, kecuali hasil penyulingan berupa Sopi,’’ jelasnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, kedua pembuat Sopi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
‘’Kedua tersangka selama ini menjual Sopi yang diproduksi itu di Jalan Ampera 4. Jadi semua Sopi yang dijual di Jalan Ampera 4 yang hampir setiap malam kita gerebek itu buatnya dari luar. Tapi jualnya di tempat tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…