Dalam penggrebekan itu, Polisi menemukan 40 botol platik kemasan sedang berisi Sopi dan 4 ember besar permentasi dari Fernipan dan gula pasir.
‘’Untuk permentasi itu, langsung kita tumpahkan di TKP, karena baunya cukup menyengat dan tidak mungkin kita bawa, kecuali hasil penyulingan berupa Sopi,’’ jelasnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, kedua pembuat Sopi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
‘’Kedua tersangka selama ini menjual Sopi yang diproduksi itu di Jalan Ampera 4. Jadi semua Sopi yang dijual di Jalan Ampera 4 yang hampir setiap malam kita gerebek itu buatnya dari luar. Tapi jualnya di tempat tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…